"Oknum tersebut statusnya PNS," kata Chaidir saat dihubungi melalui telepon, Rabu (8/9/2021).
Petugas berinisial S dan SG itu melakukan tindakan pemerasan pada Selasa (7/9/2021) pagi, dan terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
Chaidir mengatakan, yang melakukan tindak pemerasan adalah SG, sedangkan S mendapat jatah dari uang hasil pemerasan.
Atas perbuatan pemerasan itu, kedua oknum diberikan hukuman disiplin sedang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.
"Maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," ujar dia.
Chaidir menjelaskan, hukuman disiplin sedang tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan tunjangan kinerja daerah (TKD) diberikan hanya 70 persen selama 6 bulan.
"Selain itu yang bersangkutan juga dibebaskan tugas dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," ujar Chaidir.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, bus pengangkut warga yang akan melakukan vaksinasi dihentikan oleh dua petugas Dishub DKI Jakarta.
Peristiwa terjadi di sekitar ITC Cempaka Putih pukul 09.08 WIB, Selasa kemarin.
Tidak hanya dihentikan, kedua petugas Dishub DKI Jakarta itu juga meminta sejumlah uang agar bus itu bisa kembali melaju.
"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," ujar Tigor.
Kedua oknum ini awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat bus yang digunakan, kemudian meminta uang damai Rp 500.000.
"Jika si sopir tidak memberi uang Rp 500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik oleh Dishub Jakarta," kata Tigor.
"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.
Tigor menyayangkan kejadian ini. Padahal pendamping Fakta yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak vaksin.
"Tetapi kedua petugas Dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp 500.000," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/12035051/petugas-dishub-dki-yang-peras-sopir-bus-pengangkut-peserta-vaksinasi