JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan dua tempat wisata menggelar uji coba operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Kepala Seksi Pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Iffan mengatakan, dua tempat wisata tersebut Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan kawasan wisata Ancol.
"TMII dan Ancol, hanya dua kawasan ini yang baru uji coba," ujar dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/9/2021).
Uji coba terbatas juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Dalam lampiran disebutkan kegiatan wisata hanya dibuka untuk tempat tertentu yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," tulis Kepgub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Senin (6/9/2021).
Selain ditunjuk oleh Kemenparekraf langsung, terdapat beberapa syarat teknis yang harus dipenuhi Ancol dan TMII sebagai berikut:
1. Pekerja dan pengguna dan pengunjung tempat wisata sudah divaksinasi;
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kemenparekraf dan Kementerian Kesehatan;
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining;
4. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00;
5. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang untuk masuk kawasan wisata uji coba.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/13271061/pemprov-dki-izinkan-tmii-dan-ancol-gelar-uji-coba-pembukaan-tempat-wisata