TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bakal membentuk lima tim untuk menangani peristiwa kebakaran yang sempat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/9/2021).
Musibah kebakaran menyebabkan 41 korban tewas, 8 orang luka berat, dan 72 orang luka ringan.
Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, lima tim itu bakal dipimpin oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga.
"Tim pertama adalah tim identifikasi, bekerja sama dengan inafis Polri," sebutnya pada awak media, Rabu.
"Tim dua adalah pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Tim dua bekerja setelah tim satu bekerja," sambung dia.
Kemudian, tim tiga yang dikerahkan bakal membantu pemulihan kondisi psikis keluarga korban.
Tim tersebut bakal menemui keluarga korban untuk menyampaikan rasa duka dan hal lain yang diperlukan.
Yasonna menambahkan, tim empat bakal berkoordinasi dengan stakeholder setempat.
"Tim lima adalah humas, ada humas yang informasinya satu pintu," kata Menkumham.
Yasonna sebelumnya mengungkapkan, dari 41 korban itu, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Kemudian, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujar dia.
Kemenkumham, kata Yasonna, telah bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, duta besar, dan konsuler dari negara para WNA yang meninggal tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/13560921/lima-tim-dikerahkan-usai-kebakaran-lapas-tangerang-urus-jasad-korban