Dalam kebakaran yang terjadi di Blok C2 itu diketahui ada 41 korban tewas, delapan orang luka berat, dan 72 orang luka ringan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat berujar, alat bukti itu dikumpulkan setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tentang olah TKP, tadi kami sudah melibatkan Inafis baik dari Polri, Bareskrim, dan yang kedua kami libatkan juga dari Puslabfor Bareskrim Polri," paparnya kepada awak media, Rabu.
Sejumlah barang bukti yang dikumpulkan, yaitu beberapa kabel, alat listrik, dan saluran instalasi listrik.
Berdasarkan olah TKP, kebakaran itu diduga terjadi akibat adanya hubungan arus pendek alias korsleting listrik.
Dia menambahkan, kebakaran mulanya terjadi di satu titik.
"Kemudian, titik api mengenai atap di balik plafon. Plafonnya terbuat dari tripleks yang mudah terbakar," imbuh Tubagus.
Meski telah melakukan olah TKP, Tubagus menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi Puslabfor.
"Pemeriksaan lebih lanjut dari hasil barang-barang yang dikumpulkan itu akan dianalisa di Laboratorium Forensik," ucap dia.
Tubagus sebelumnya menyatakan, pihaknya sedang memeriksa 20 saksi karena diduga ada tindak pidana yang terjadi.
Sebanyak 20 saksi itu terdiri petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar TKP, dan napi selamat yang menempati Blok C2.
Saat ini, sebanyak 20 orang itu sedang diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/08/17373171/kebakaran-di-lapas-tangerang-polisi-kumpulkan-alat-bukti-kabel-hingga