Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, miras yang disita merupakan barang-barang yang dijual tanpa izin.
“Mayoritas yang disita minuman impor,” kata Beddy, Rabu (8/9/2021) malam.
Dari data yang diterima Kompas.com, minuman keras yang disita terdiri dari berbagai merek seperti Kawa-Kawa, Happy Soju, Hirejinro, Sababay Ludisia, Vibe, Captain Morgan, Anggur Orangtua, dan lainnya.
Jumlah terbanyak yang disita adalah merek Kawa-Kawa yakni sebanyak 735 botol diikuti Happy Soju sebanyak 380 botol.
“Minuman keras berbagai merek itu sekarang kami sita dan dibawa ke Polsek Metro Setiabudi untuk penyidikan perkara lebih lanjut,” lanjut Beddy.
Penyitaan 1.918 botol minuman keras tersebut berawal dari penggerebekan dua kamar kontrakan yang menjadi gudang dan tempat penjualan miras secara ilegal.
Penggerebekan dipimpin Beddy pada Selasa malam lalu.
Beddy mengatakan, usaha penjualan minuman keras tanpa izin tersebut sudah berjalan satu tahun. Transaksi dilakukan secara offline dan online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/07501111/polisi-sita-1918-botol-miras-dari-2-kamar-kontrakan-di-setiabudi