Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Beddy Suwendi mengatakan, dua orang tersebut diamankan saat polisi menggerebek dua kamar kontrakan di Karet Kuningan pada Selasa (7/9/2021) malam.
“Yang diamankan pemilik usaha minuman keras inisial K, penjaga inisial G,” ujar Beddy, Rabu malam kemarin.
Dua orang tersebut langsung digiring ke Mapolsek Metro Setiabudi.
Selain mengamana dua orang itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol-botol minuman keras. Polisi menyita 1.918 botol minuman keras dari dua kamar kontrakan tersebut.
Beddy mengatakan, minuman yang disita merupakan barang-barang yang dijual tanpa izin.
“Mayoritas yang disita minuman impor,” ujar Beddy.
Dari data yang diterima Kompas.com, minuman keras yang disita terdiri dari berbagai merek seperti Kawa-Kawa, Happy Soju, Hirejinro, Sababay Ludisia, Vibe, Captain Morgan, Anggur Orangtua, dan lainnya. Jumlah terbanyak yang disita adalah merek Kawa-Kawa yakni sebanyak 735 botol diikuti Happy Soju sebanyak 380 botol.
Barang-barang sitaan tersebut diangkut ke Polsek Metro Setiabudi dengan menggunakan truk.
Pemilik usaha minuman keras tersebut mengaku tak memiliki izin usaha untuk menjual.
Beddy mengatakan, usaha penjualan minuman keras sudah berjalan satu tahun. Di kamar kontrakan yang disulap menjadi toko itu, transaksi dilakukan secara offline dan online.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/08103861/polsek-setiabudi-amankan-pemilik-dan-penjaga-toko-yang-jual-miras-secara