JAKARTA, KOMPAS.com - BF (31) dan FS (31), dua warga negara Iran yang memproduksi sabu di rumah mewah di Tangerang, Banten, menggunakan bahan baku berupa gel.
Gel tersebut dikirim via udara dan dikemas menyerupai makanan.
"Ada modus baru untuk mengelabui, dikirim ke sini bahannya yang sudah setengah jadi, dalam bentuk gel, untuk mengelabui biasanya dia buat di manifesnya untuk makanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Bahan baku tersebut, diketahui, tidak terdeteksi oleh sinar x yang digunakan di bandara.
"Bahan baku itu dilapisi oleh benda lain, digulung sehingga tidak lagi terdeteksi oleh x-ray (sinar x) di bandara. Ini murni pengungkapan dari bawah bukan lagi pengungkapan dari x-ray," jelas Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Jaharsa dalam kesempatan yang sama.
Gel kemudian akan diolah menggunakan alat khusus hungga akhirnya menjadi berbentuk kristal. Setelah melalui proses kristalisasi, barulah barang haram itu siap dipasarkan.
"Dari hasil pemeriksaan ini, bahan baku tidak mengalami proses yang banyak, ini bisa kita sebutkan gel sudah mengandung 80-90 persen methamphetamine (sabu)," ungkap Yusri.
Sabu yang diproduksi dari gel ini, kata Yusri, merupakan jenis sabu-sabu dengan kualitas kelas satu.
Menurut Yusri, modus ini merupakan salah satu modus baru penyelundupan sabu ke Indonesia.
"Ini modus terbaru, biasanya mereka melakukan dengan barang yang sudah jadi. Kalau itu yang sudah banyak kita amankan," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, BF dan FS sukses menyulap sebuah rumah di Karawaci, Tangerang, Banten, menjadi pabrik sabu.
Keduanya telah memproduksi sabu di tanah air selama satu tahun ke belakang. Namun, produksi sabu dilakukan dengan berpindah-pindah tempat, tidak berproduksi tetap di satu lokasi.
"Mereka sewa rumah (di Karawaci) sudah empat bulan, untuk beroperasinya mereka pindah-pindah," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo, Senin (6/9/2021).
Rumah di Karawaci itu mereka sewa seharga Rp 16 juta sebulan. Rumah tersebut telah digerebek aparat dari Polres Jakarta Barat pada Rabu pekan lalu.
Menurut Ady, tetangga yang tinggal di sekitar rumah tersebut sering mencium bau yang kuat yang diduga bersumber dari pabrik sabu itu.
BF dan FS telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 113 subsider 114, subsider 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/11582361/dua-wn-iran-kemas-bahan-baku-sabu-menyerupai-makanan-agar-tak-terdeteksi