Artinya, jumlah narapidana yang tewas akibat kebakaran pada Rabu dini hari itu bertambah menjadi 44 orang.
Tiga narapidana yang tewas pada Kamis hari ini sebelumnya mendapat perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang. Mereka adalah napi kasus narkoba.
"Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan pers, Kamis (9/9/2021).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengungkapkan, dari 41 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
"Dari yang meninggal ada 41 orang, mohon maaf, satu (orang napi) tindak pidana pembunuhan, satu terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba," kata Yasona kepada awak media, Rabu.
Sementara itu, dari 44 korban tewas, sebanyak 42 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).
Adapun peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu pukul 01.50 WIB dan berhasil dipadamkan pukul 03.30 WIB.
Saat api berkobar, semua kamar sel di Blok C2 dalam keadaan terkunci. Oleh karena itu, sejumlah narapidana tidak dapat menyelamatkan diri.
Saat ini, penyebab kebakaran di Lapas Tangerang diduga akibat korsleting listrik.
"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek, namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/12390531/korban-tewas-lapas-tangerang-42-napi-kasus-narkoba-1-napi-kasus