Dia meminta agar semua pihak, baik korporasi maupun orang per orang bisa mengambil pelajaran dari ditutupnya Holywings Cafe.
"Kita akan melakukan tindakan dan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings kemarin, itu tidak akan dibiarkan dan ditutup sampai pandemi selesai. Makanya saya katakan ini pesan bagi semuanya," ujar Anies dalam rekaman suara, Kamis (9/9/2021).
Anies mengatakan, apa yang dilakukan Holywings bukan sekadar melanggar aturan pemerintah, tetapi mengkhianati perjuangan jutaan orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Jutaan orang bekerja keras mencegah dan kemudian ada tempat-tempat yang secara tidak bertanggungjawab membiarkan potensi penularan terjadi," tutur dia.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang disengaja itu.
Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas jika kembali ditemukan kasus serupa.
"Pemerintah akan memberikan sanksi tegas seperti yang sudah dialami," ujar dia.
Dia berharap agar peristiwa Holywings tidak terjadi lagi kemudian hari.
Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat ikut ambil bagian melaporkan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di tempat tinggal masing-masing.
"Jadi bagi semua, ini pesan! Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, bila menyaksikan ada pelanggaran, laporkan. Ingat ini bukan soal pelanggaran peraturan, ini soal keselamatan, ini soal melindungi sesama anak bangsa, itu yang harus diingat," ujar dia.
Sebelumnya, Holywings Cafe di Kemang Jakarta Selatan digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan ditemukan kerumunan di Holywings Cafe.
Setelah terjaring razia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup tempat itu selama pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang sebesar Rp 50 juta.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Sementara itu, Polisi telah melakukan penyelidikan terkait kasus kerumunan di Holywings Kemang dan Epicentrum, Jakarta Selatan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menaikkan kasus perkara dugaan pelanggaran kafe tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Outlet Manajer Holywings Kemang Joseph Ado sebelumnya mengaku salah telah melakukan pelanggaran dengan tetap membuka aktivitas meski telah melewati jam operasional di tengah kebijakan PPKM.
Joseph menyebutkan, pembukaan Holywings Kemang yang melewati jam operasional hanya mengikuti arahan dari pihak manajemen.
“Kami di sini tetap ya, namanya kami sama-sama mencari uang, kami mencari makan, kami mengusahakan apa yang ada dulu,” ujar Joseph kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.
Ia menyebutkan, pihak Holywings Kemang mengakui telah melakukan pelanggaran. Kini pihak manajemen akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami juga mengakui kalau kami salah, jadi kami selaku dari Holywings ini kami juga menerima kesalahan itu dan menerima kebijakan itu,” tambah Joseph
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/09/17264351/tegaskan-holywings-ditutup-selama-pandemi-anies-pesan-bagi-semua