Salin Artikel

Beda Sikap Pemprov DKI pada Pegawai Dishub yang Langgar PPKM dan Memeras

Pada Juli lalu, delapan petugas Dishub DKI berulah dengan menongkrong di warung kopi (warkop) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pada Selasa (7/9/2021) lalu, dua petugas Dishub DKI memeras sopir bus yang tengah membawa rombongan peserta vaksinasi Covid-19.

Namun, sanksi yang diambil Pemprov DKI terhadap orang-orang yang terlibat dalam dua peristiwa itu berbeda.

Petugas dishub nongkrong

Peristiwa petugas Dishub DKI Jakarta menongkrong di warung kopi ketahuan dari video rekaman yang tersebar di media sosial. Dalam video terlihat delapan petugas berseragam Dishub DKI Jakarta dengan santai membuka masker, merokok, sambil menyeruput kopi di sebuah warung.

Terdengar suara perekam video yang kesal karena sebelumnya lapaknya dibubarkan oleh aparat Pemprov DKI dengan alasan PPKM darurat, tetapi para petugas Dishub itu justru nongkrong saat PPKM darurat berlangsung.

"Kemarin ada dagangan kami disemprot-semprot (disinfektan) juga, dari Dishub juga (ikut membubarkan)," ucap perekam video.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir membenarkan video rekaman yang viral tersebut.

"Dishub DKI Jakarta telah menerima laporan soal petugas yang nongkrong di warkop saat malam, petugas-petugas tersebut akan mendapat sanksi tegas," kata Chaidir.

Dia mengatakan, setelah dilakukan investigasi, petugas yang nongkrong itu tidak berada di wilayah tugasnya. Kejadian tersebut diperkirakan berlangsung setelah petugas selesai bekerja dan mencari warung kopi.

Pada 9 Juli 2021, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat kedelapan petugas dishub tersebut. Anies memimpin langsung upacara pemberhentian delapan petugas itu di halaman Balai Kota.

Anies mengatakan, pemecatan delapan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) itu untuk memberi pesan peringatan pada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

"Ini pesan kepada semua! Bila Anda melakukan pelanggaran, bila Anda bertindak tidak patut sementara Anda membawa atribut negara, maka atributnya dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," kata Anies.

Dia memperingatkan kepada seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta, jika sedang menggunakan atribut negara maka bersikap layaknya seorang pejabat negara.

Karena orang-orang yang menggunakan atribut negara, kata Anies, akan dinilai sebagai kepanjangan tangan sikap negara.

"Orang-orang yang bertindak atas nama negara, dia tidak patut untuk justru melanggar ketetapan yang sudah ditentukan," ucap Anies.

Kasus Pemerasan

Dua bulan berselang, oknum petugas Dishub DKI kembali berulah. Kali ini ada dua petugas Dishub DKI yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus yang tengah membawa rombongan warga peserta vaksinasi Covid-19.

Kasus itu diungkap oleh Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Tigor mengungkapkan,  peristiwa pemerasan itu terjadi pada Selasa lalu.

Bus itu mengangkut warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Namun hus disetop dua petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 wib di depan ITC Cempaka Mas.

"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas, diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," kata Tigor.

Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.

Ada dua petugas dishub yang menyetop bus tersebut, yaitu berinisial SG dan H.

Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu kemudian meminta uang damai.

"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," ujarnya.

Tigor pun menyayangkan kejadian ini.

Pendamping Fakta yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberitahu bahwa rombongan adalah warga miskin kota yang hendak vaksin.

Dinas Perhubungan pun bergerak melakukan penyelidikan internal setelah mendengar pernyataan Tigor. Kedua petugas itu langsung diperiksa di hari yang sama.

Hasilnya, kedua petugas itu terbukti melakukan pemerasan terhadap sopir bus.

"Mereka sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan diberikan sanksi disiplin sedang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito, Rabu lalu.

Sanksi yang dikenakan yakni pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. Sanksi lainnya adalah penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.

"Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," kata Syafrin.

Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dishub DKI itu ringan. Ia membandingkan dengan kasus petugas Dishub nongkrong di masa PPKM darurat yang langsung dipecat oleh Anies.

"Sanksinya harusnya dipecat agar ada efek jera kepada publik. Pelaksanaan penindakan sanksi juga harusnya di depan publik, seperti dalam upacara," kata Tigor.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir beralasan, sanksi yang diberikan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena kedua oknum berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Meski demikian, Tigor menilai, status PNS harusnya tak bisa menjadi alasan bagi Dishub menjatuhkan sanksi ringan.

"Justru karena dia PNS harus tegas dan jadi contoh dong. Nah ketahuan kan pecat petugas beraninya PJLP, Anies berani. Jangan-jangan Anies enggak tahu nih kabar buruk pemerasan oleh pegawai dishub," ujarnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/08594151/beda-sikap-pemprov-dki-pada-pegawai-dishub-yang-langgar-ppkm-dan-memeras

Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke