JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Gambir, Jakarta Pusat, cukup menyita perhatian publik.
Pasalnya, menurut pengakuan korban berinisial MS, dia sudah mengalami perundungan bertahun-tahun tanpa perlindungan dari atasan di KPI dan aparat penegak hukum meski dirinya sudah melapor.
MS, dibantu kuasa hukumnya, memberanikan diri untuk membuka kasus ini di hadapan publik dengan harapan kasus ini mendapat perhatian dan solusi yang adil. Pelaku agar dapat menerima hukuman setimpal untuk menimbulkan efek jera.
Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian secara adil, ada dugaan bahwa MS mendapat tekanan sehingga kasus ini tidak diproses secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum MS, Rony Hutahean, yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah diperbolehkan mendampingi MS melaksanakan rekonsiliasi di KPI.
“Kami sangat menyayangkan cara-cara yang tidak etis mengenyampingkan kuasa hukum untuk mencapai sesuatu yang diharapkan, sekalipun tujuannya baik,” ujar Rony.
Rony mencium ada upaya dari pihak tertentu untuk menekan kliennya agar mau berdamai dengan terduga pelaku. Upaya itu dilakukan guna menyelamatkan nama lembaga KPI.
"Ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara lima terduga pelaku dan korban sehingga terselamatkanlah nama lembaga yang sedang dipimpin," kata Rony.
Ia menyatakan, tim kuasa hukum MS memang tidak anti dengan upaya restorative justice. Namun ia menyesalkan jika upaya perdamaian ini dilakukan tanpa melibatkan tim kuasa hukum.
Tanggapan KPI
Saat dikonfirmasi soal pertemuan MS dan terduga pelaku di kantor KPI, Komisioner KPI Nuning Rodiyah enggan menjawab dengan alasan masih berada di luar kota.
"Saya posisi masih di Jawa Timur," katanya.
Namun, Nuning sebelumnya membenarkan bahwa MS datang ke Kantor KPI pada Selasa lalu untuk menyampaikan keterangan terkait kasus pelecehan yang dialaminya kepada tim investigasi internal.
Saat itu, MS datang ke Kantor KPI tanpa didampingi pengacara. Dia hanya ditemani ibunya.
"Intinya MS menyampaikan keluh kesah selama ini. Sudah kami terima, sudah diskusi, sudah mendengar curahan hati MS dan ibunya," kata Nuning.
Sekretaris KPI, Umri, mengaku memang meminta MS untuk datang ke KPI tanpa membawa pengacara. Ini bertujuan agar tidak ada kesan MS memiliki masalah khusus dengan KPI.
"Kalau dia datang bawa ini pengacara, kesannya kayak saya dengan dia itu ada masalah. Itu pertimbangannya," kata Umri.
Opsi damai
Menurut kuasa hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, opsi damai keluar dari MS saat pertemuan antara terduga korban dan pelaku berlangsung di KPI.
“Klien kami kemarin hadir di KPI, diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar.
Tegar mengatakan, ia selaku kuasa hukum tidak ikut dalam pertemuan tersebut. Sebab, MS juga datang tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Tegar menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya apakah akan memilih berdamai atau melanjutkan proses hukum dengan melaporkan balik MS.
Sebelumnya, terduga pelaku berencana untuk melaporkan balik MS ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tegar mengaku kliennya beserta keluarga dirundung oleh banyak pihak usai keterangan publik yang dibuat MS viral di media sosial.
Keterangan dari MS memuat kronologi perundungan dan pelecehan seksual, serta nama lengkap dari terduga pelaku.
(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/09330961/saat-terduga-korban-pelecehan-di-kpi-diancam-balik-dan-muncul-opsi-damai