JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terduga korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara tentang adanya intimidasi yang diterima korban, MS.
Pada Rabu (8/9/2021) lalu, MS diminta oleh komisioner KPI untuk datang ke kantor pusat KPI tanpa ditemani pengacara. Setibanya di sana, korban dihadapkan dengan tim investigasi internal KPI dan juga terduga pelaku.
“Tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ujar ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2021).
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian tersebut.
“Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami,” ujar Mehbob.
Lebih lanjut ia menjelaskan, di dalam surat perdamaian itu ada poin yang sangat tidak adil. Salah satunya adalah MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual tidak pernah terjadi menimpa dirinya.
“Sangat berat sebelah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada,” tandasnya.
Mehbob memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan proses hukum terhadap terduga pelaku.
Saat ini MS sedang kelelahan secara psikis karena terus mendapat intimidasi.
Sebelumnya, terduga pelaku yang berjumlah 5 orang sempat melayangkan ancaman akan mempolisikan MS atas tuduhan pencemaran nama baik.
MS mengaku melalui surat terbuka yang viral di internet bahwa dirinya sudah mengalami perundungan di KPI sejak 2012. Puncaknya terjadi di tahun 2015 ketika dirinya dilecehkan secara seksual oleh lima orang rekan kerja di KPI.
Di surat terbuka tersebut MS menjelaskan secara gamblang bentuk pelecehan yang ia alami, beserta nama dari pelaku pelecehan.
Pengacara terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena, mengatakan bahwa surat terbuka itu telah menimbulkan dampak yang serius terhadap kliennya dan juga keluarganya.
Mereka mendapatkan perundungan dari netizen.
“Akibat rilis itu, identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi adalah cyber bullying,” ujar Tegar saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
“Kami berpikir akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan baik terhadap si pelapor,” tegasnya.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsan Ambia menegaskan, pihaknya tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.
"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.
Dia menyatakan, KPI tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi terkait kasus MS tersebut.
Namun, Irsal juga masih belum membeberkan isi pembahasan saat MS bertemu para terduga pelaku di kantornya.
(Penulis : Ihsanuddin/ Editor : Egidius Patnistik)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/14510441/saat-kpi-dan-terduga-pelaku-pelecehan-seksual-disebut-intimidasi-korban