JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika yang terjadi belakangan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dapat mengaburkan masalah utama di dalam kasus tersebut.
Masalah utama yang terjadi adalah adanya dugaan tindakan pelecehan dan perundungan yang dialami seorang pegawai KPI, MS, selama bertahun-tahun. Terduga pelaku adalah sejumlah rekan kerja MS.
MS yang gagal mendapatkan perlindungan dari KPI dan pihak kepolisian memberanikan diri untuk membuka kasus tersebut di hadapan publik.
Terduga pelaku yang namanya disebut secara gamblang mengancam melaporkan balik MS atas tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan KPI disebut melakukan upaya damai tanpa memberi keadilan terhadap korban.
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menyebutkan bahwa kliennya diminta menandatangani surat damai yang salah satu poinnya memuat pernyataan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap MS tidak pernah terjadi.
Memperjuangkan keadilan untuk korban
Mehbob mengatakan, MS menolak menandatangani surat damai tersebut. Ia juga memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap dibawa ke jalur hukum.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Afif Abdul Qoyim menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan. Bukan ancaman kriminalisasi.
“Negara dan aparat harus turun tangan dalam menuntaskan kasus tersebut, dan agar korban mendapat keadilan,” ujar Afif, Rabu (8/9/2021).
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Siti Mazumah meyakini bahwa masih ada peluang MS mendapatkan keadilan, meski ada ancaman dipolisikan.
“Masih ada peluang. Hasil pemeriksaan psikologi dan kesehatan korban bisa menjadi alat bukti (terjadinya pelecehan dan perundungan terhadap korban),” ujarnya.
Sebelumnya, MS melalui surat terbuka mengatakan bahwa dirinya sudah mengalami perundungan sejak 2012.
Puncaknya terjadi pada 2015 ketika lima orang rekan kerja di KPI melakukan hal tidak senonoh terhadap dirinya. Mereka memiting, menelanjangi, hingga mencoret buah zakar MS menggunakan spidol.
Sejak saat itu, emosinya tidak terkendali. MS sering tiba-tiba marah dan berteriak jika teringat kejadian traumatis tersebut, hingga akhirnya MS divonis mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD).
Kondisi fisiknya juga melemah sehingga sering dirujuk dan dirawat di rumah sakit.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/15272411/mengawal-kasus-pelecehan-seksual-di-kpi-korban-harus-dapat-keadilan-dan