JAKARTA, KOMPAS.com - Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum juga mendapatkan surat penonaktifan sebagai karyawan. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena.
"Sampai saat ini belum ada surat penonaktifan apa pun dari KPI. Jadi dinonaktifkan hanya berdasarkan lisan," kata Tegar dalam diskusi virtual yang digelar Jurnalis Jakpus, Jumat (10/9/2021).
Tegar mempertanyakan mengapa KPI belum juga menerbitkan surat penonaktifan pada kliennya. Padahal, status bebas tugas atau nonaktif itu sudah diumumkan Komisioner KPI sejak Kamis pekan lalu.
Ia menilai, KPI terkesan tak serius dalam menyikapi kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual ini. Padahal, ia menegaskan bahwa kasus ini tak hanya merugikan korban, tapi juga kliennya sebagai terduga pelaku.
Tegar mengatakan, ketidakseriusan KPI ini salah satunya bisa dilihat dari komisonernya yang saat ini justru tengah berada di luar kota.
"Sejak Minggu lalu pimpinan KPI itu tidak ada di Jakarta. Tanggal 1 kasus dugaan pelecehan viral, tanggal 2 mereka rapat pleno, klien saya dinonaktifkan. Lalu sejak saat itu yang ada di Jakarta hanya Ketua KPI saja," kata Tegar.
Kompas.com masih berupaya menghubungi KPI terkait pernyataan Tegar ini.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI. MS mengaku sempat melaporkan ke atasannya dan polisi pada 2019, tetapi tidak ditanggapi.
Setelah berita ini viral, KPI bergerak melakukan penyelidikan internal. Delapan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual dinonaktifkan untuk memudahkan proses investigasi. Polres Jakpus juga sudah memeriksa lima terduga pelaku yang melakukan pelecehan seksual ke MS pada 2015.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/18022531/terduga-pelaku-pelecehan-seksual-belum-dapat-surat-penonaktifan-dari-kpi