"Pelaku buron selama 10 bulan, berkat kegigihan anggota berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Faruk menjelaskan, RL beraksi di sebuah rumah di Jalan Ternate VIE RT 004 RW 004, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada 26 November 2020.
Saat itu, RL mengambil emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta serta celengan plastik berisi uang senilai Rp 900.000 dari rumah korban.
Menurut Faruk, RL membobol rumah milik korban bernama Budi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat kejadian, Budi sedang tak ada di rumah. Namun, saat pulang ke rumah, Budi melihat rumahnya sudah dalam keadaan berantakan.
Setelah kejadian, Budi langsung melaporkan kasus kepada polisi.
"Menerima laporan tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan mencari CCTV yang berada di lokasi," jelas Faruk.
Rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian pun dicek polisi.
"Dari informasi, pelaku merupakan salah satu warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban," ucap Faruk.
Namun, yang menyulitkan adalah pelaku sering berpindah lokasi sehingga sukar ditangkap.
Kemudian, pada Rabu (8/9/2021), polisi mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Jembatan Kambing Laksa, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
"Petugas tiba di lokasi dan berhasil menemukan seseorang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan langsung menangkap pelaku," jelas Faruk.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. RL mengatakan bahwa hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kini, RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 363 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/10/21551181/buron-10-bulan-maling-50-gram-emas-di-tambora-diringkus-polisi