Salin Artikel

4 Fakta Penangkapan Tersangka Teroris di Grogol Petamburan

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, SH merupakan satu dari tiga orang yang ditangkap di Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat dan telah berstatus tersangka teroris.

Ketiganya adalah MEK, S, dan SH. Mereka merupakan bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI).

"Status teroris yang ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan dalam keterangannya.

Ramadhan sebelumnya mengungkapkan, SH merupakan salah satu anggota Dewan Syura JI.

Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan SH.

1. Pengakuan warga setempat 

Seorang warga setempat, Mimin (38) mengatakan, SH tak sering bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Ketemu kalau tetangga ya pasti ketemu, kan warga sini, tapi enggak begitu dekat, enggak begitu sering bersosialisasi," kata dia.

"Ketemu tapi paling ya lihat muka saja, kelihatannya dia sibuk. Kalau bersosialisasinya mungkin kurang ya," kata warga lain yang tidak ingin disebut namanya.

Menurut Mimin, SH sudah tinggal di kediamannya itu selama lima tahun bersama istri dan tiga anaknya.

Warga sekitar juga mengatakan, SH kerap menyelenggarakan ceramah tetapi bukan di sekitar tempat tinggalnya.

2. Detik-detik penangkapan

Ketua RW 007 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Dwi Purwono, menceritakan detik-detik penangkapan SH.

Saat penangkapan, Dwi mengaku ikut bersama belasan petugas menyambangi kediaman SH.

"Itu kira-kira jam 08.30 WIB, warga sekitar sudah mulai beraktivitas, sudah mulai ramai sih," kata Dwi saat ditemui.

Dwi mengatakan, sedikitnya sepuluh orang petugas masuk ke dalam rumah SH. Sementara itu, sekira tujuh orang petugas berjaga di luar.

Menurut warga sekitar, ada juga petugas yang membawa senjata.

"Dia saat itu lagi nyantai saja. Ada keluarganya juga di rumah, ada istri sama anaknya ya," ucap Dwi.

Kemudian, petugas menunjukkan surat perintah penangkapan dan segera menjelaskan maksud kedatangan mereka. Menurut Dwi, SH terkejut kala itu.

3. Ditangkap tanpa perlawanan

Dwi melanjutkan, SH tidak melawan saat ditangkap.

"Pada saat penangkapan, dia (SH) sempat terkejut, kita tenangkan, kita kasih penjelasan itu, nah mereka pasrah. Artinya, menerima walaupun tidak tahu nanti prosesnya seperti apa. Enggak ada perlawanan," ungkap Dw.

Istri dan anak SH, kata Dwi, juga tidak melakukan perlawanan.

"Mereka (keluarga SH) cukup tenang, mereka menyerahkan karena ada kita pengurus, mereka hanya minta (informasi) yang bawa (SH) siapa, 'Tolong Pak RW bisa menjelaskan, bilamana ke depannya kalau orangtua saya enggak bersalah tolong pulangin'," lanjut Dwi.

4. Polisi geledah rumah SH

Penangkapan tersebut, kata Dwi, langsung diikuti penggeledahan kediaman SH. Sejumlah barang dibawa oleh petugas usai penggeledahan.

"Itu buku-buku, dokumen-dokumen pengajian, dokumen-dokumen berkaitan masalah terorisme, jadi banyaklah bukunya," jelas Dwi.

"Buku, dokumen, paspor, terus surat dokumen ke luar negeri (dibawa)," lanjutnya.

Dwi memperkirakan, ada sekitar 25 buku yang dibawa oleh petugas. Menurut Dwi, sebilah pedang juga ditemukan di kediaman SH.

"(Pedang) tidak dibawa, ditemukan, cuma dari tim Inafis tidak dibawa. Alasannya, dari tim Inafis enggak diperluin itu, tidak berkaitan," ungkap Dwi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/11/08315521/4-fakta-penangkapan-tersangka-teroris-di-grogol-petamburan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke