"Perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021," kata Verdi dalam keterangan tertulis, Minggu (12/9/2021).
Verdi menjelaskan, S merupakan salah satu karyawan Kimia Farma di Bekasi yang ditangkap pada Jumat (10/9/2021).
Jika S terbukti bersalah melakukan tindak terorisme, Verdi menyebutkan, Kimia Farma akan melakukan pemutusan hubungan kerja secara langsung.
Sebaliknya, jika S tidak terbukti bersalah, Verdi mengatakan, pihak Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baik S.
Dia mengatakan, Kimia Farma tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan radikalisme dan terorisme, terlebih di internal perusahaan.
"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Verdi.
Sebelumnya dilansir Tribunnews.com, seorang terduga teroris berinisial S ditangkap Densus 88 di Harapan Jaya Bekasi Utara, Jumat (10/9/2021).
S bekerja di Kimia Farma dan mengelola yayasan yatim piatu. S juga disebut pernah menjadi pengurus RT.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/12/20205581/kimia-farma-bebas-tugaskan-karyawannya-yang-ditangkap-densus-88-di-bekasi