Eko diketahui diperas oleh dua oknum petugas Dishub dalam perjalanan mengantar warga yang hendak mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Dia datang ke pul bus hari Rabu (8/9/2021), Pak S dengan Pak SG. Dia bilang mau nyerahkan uang, 'Saya mau memulangkan uang'," kata Eko dalam konferensi pers virtual yang berlangsung Senin, (13/9/2021).
"Saya terima, ada tanda terima sama foto di kantor saya," lanjutnya.
Peristiwa pemerasan itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi, ketika Eko mengantar warga dari Kampung Penas, Jakarta Timur, menuju sentra vaksinasi di Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Pada saat itu kita jalan menuju Hotel Sheraton dari Penas, tiba-tiba di depan ITC Cempaka Mas disetop oleh petugas Dishub, ada dua orang," ucap Eko.
Eko pun menjelaskan tujuan mengantar para warga. Namun, dua petugas Dishub mengatakan akan membawa bus setelah memeriksa surat-surat kendaraan Eko.
Eko pun meminta agar dirinya dipersilakan mengantar warga yang hendak vaksinasi terlebih dahulu.
Sesampainya di hotel, kedua petugas tersebut kemudian meminta Eko menyerahkan uang sebesar Rp 500.000.
"Awalnya saya dibentak dulu sama Pak SG, 'Lu mau dibantu enggak? Kok jadi lu yang ngatur.' Dari situ mulailah bicara dari angka transaksi, Pak S bilang komandan minta uang Rp 500.000. Pak S itu dapat izin dari komandannya SG supaya mobil enggak ditarik saya disuruh bayar segitu," ungkapnya.
Eko pun merasa berkeberatan. Kala itu dia hendak memberikan Rp 300.000, tetapi kedua petugas itu menolak.
"Saya bilang, 'Saya enggak ada, Pak, saya minta tolong dengan kebijaksanaan Bapak, saya kasih Rp 300.000.' Enggak bisa katanya. Karena saya panik, ya sudahlah, daripada mobil ini ditarik, nanti warga gimana. Saya kasih uang Rp 500.000, terus mereka pergi. Saya bilang, 'Jangan galak-galak saya, lagi bawa orang susah'," tutur Eko.
Kasus pemerasan tersebut pertama kali diungkap Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.
Dishub DKI kemudian melakukan pemeriksaan kepada keduanya. Hasilnya, kedua pelaku terbukti memeras sopir.
Kedua pelaku dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan. Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan dipindahtugaskan.
Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan DKI kepada kedua pelaku sangat ringan.
Tak puas dengan sanksi dari Pemprov DKI, Tigor belakangan mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/12480411/petugas-dishub-dki-kembalikan-uang-rp-500000-ke-sopir-bus-yang-diperasnya