Victor dijadwalkan akan diperiksa pada Selasa (13/9/2021).
Sebelum Victor, 14 orang pegawai Lapas Tangerang dijadwalkan diperiksa pada Senin (13/9/2021) hari ini.
"Pertama, kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya dikutip dari Antara.
Adapun tiga orang saksi lain yang diperiksa, yaitu dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Yusri berharap para saksi tersebut dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Yusri mengatakan, pihaknya menemukan unsur pidana dalam insiden kebakaran tersebut.
Kasus kebakaran Lapas Tangerang saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara, kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana di situ," ujar Yusri.
Pasal 187 KUHP mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir.
Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir. Sementara Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Kebakaran tersebut mengakibatkan 46 napi tewas. Terakhir, korban berinisial T (50) meninggal pada Minggu (12/9/2021) pukul 21.25 WIB.
Saat masuk RSUD Kabupaten Tangerang, T memiliki luka bakar yang tergolong cukup berat.
Sementara itu, ada lima korban lain yang masih dirawat, yakni N (34), Y (33), M (44), I (27), dan S (35).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/14021001/kebakaran-tewaskan-46-napi-kalapas-kelas-1-tangerang-dan-14-pegawai-akan