Salah satu aturan yang mulai dilonggarkan adalah operasional bioskop. Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021, bioskop kini diizinkan beroperasi.
Ada enam syarat masuk bioskop yang harus dipenuhi selama perpanjangan PPKM Level 3, yakni:
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke bioskop.
"Dengan kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021).
"Saya ulang, hanya kategori hijau," tambahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/14/08485231/syarat-masuk-bioskop-di-jakarta-selama-ppkm-level-3