Salin Artikel

Kasus Hoaks Babi Ngepet, Adam Ibrahim Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong

DEPOK, KOMPAS.com - Pembuat kasus hoaks babi ngepet di Depok, Adam Ibrahim, hari ini menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (14/9/2021).

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Adam didakwa menyebarkan berita bohong dan menyebabkan keonaran di masyarakat.

"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini membacakan surat dakwaannya, Selasa siang.

"Sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa tersebut, akibat atau dampak yang dirasakan oleh masyarakat yaitu masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta tidak merasa tenang karena terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa babi jadi-adian atau babi ngepet itu adalah benar dan nyata ada," ungkapnya.

Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat kemudian mengajaknya "patungan" untuk membeli minyak misik dan kayu gaharu yang ceritanya digunakan untuk meringkus babi ngepet itu.

Ia kemudian menerima uang Rp 900.000 dari warga tersebut, yang Rp 500.000 di antaranya kemudian dipakai untuk membeli babi ngepet dari sebuah grup pemburu di media sosial Facebook.

Adam mengirim 2 orang suruhan untuk bertransaksi langsung dengan penjual babi itu di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor, dan memberi mereka ongkos Rp 400.000.

Cerita karangan Adam berlanjut sampai babi itu tiba di lokasi di Bedahan, Sawangan, dan dilepaskan.

"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap!" seru Adam kepada warga yang telah memberikannya uang Rp 900.000 itu. Empat warga lain turut telanjang bulat untuk menangkap babi itu.

Pagi harinya, Adam mengumumkan secara besar-besaran bahwa babi ngepet ini biang kerok kehilangan harta yang dialami warga, dan juga melakukan prosesi pembunuhan terhadap babi itu di hadapan warga.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/14/15190261/kasus-hoaks-babi-ngepet-adam-ibrahim-didakwa-bikin-onar-dan-sebarkan

Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke