Salin Artikel

Didakwa Bikin Onar dan Sebarkan Berita Bohong soal Babi Ngepet, Adam Ibrahim Tak Ajukan Eksepsi

DEPOK, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Adam Ibrahim, terdakwa kasus hoaks babi ngepet di Depok, Jawa Barat, mengaku tidak berkeberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/9/2021).

"Tidak ada masalah pokok, makanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata salah satu pengacara Adam, Eri Edison, kepada wartawan selepas persidangan, Selasa.

"Pembelaan nanti mungkin (disampaikan) dalam pleidoi saja," tambah dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Adam dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada Pasal 14 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimum 10 tahun penjara, jaksa penuntut umum Putri Dwi Astrini menyebut bahwa "Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat."

Sementara itu, dakwaan kedua dibacakan oleh jaksa penuntut umum Alfa Dera, yaitu atau pasal 14 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

"Terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong," ungkap Alfa.

Dalam surat dakwaan yang sama, Adam disebut terpikir untuk menciptakan hoaks babi ngepet ini karena seorang warga meminta solusi kepadanya atas kehilangan harta benda yang belakangan dialami.

Adam yang dipandang sebagai tokoh agama di kalangan setempat kemudian mengajaknya "patungan" untuk membeli minyak misik dan kayu gaharu yang ceritanya digunakan untuk meringkus babi ngepet itu.

Ia kemudian menerima uang Rp 900.000 dari warga tersebut, yang Rp 500.000 di antaranya kemudian dipakai untuk membeli babi ngepet dari sebuah grup pemburu di media sosial Facebook.

Adam mengirim 2 orang suruhan untuk bertransaksi langsung dengan penjual babi itu di kawasan Puncak, Cianjur, Bogor, dan memberi mereka ongkos Rp 400.000.

Cerita karangan Adam berlanjut sampai babi itu tiba di lokasi di Bedahan, Sawangan, dan dilepaskan.

"Di, orangnya sudah jadi babi. Langsung telanjang dan tangkap!" seru Adam kepada warga yang telah memberikannya uang Rp 900.000 itu. Empat warga lain turut telanjang bulat untuk menangkap babi itu.

Pagi harinya, Adam mengumumkan secara besar-besaran bahwa babi ngepet ini biang kerok kehilangan harta yang dialami warga dan juga melakukan prosesi pembunuhan terhadap babi itu di hadapan warga.

Pengadilan Negeri Depok menjadwalkan sidang kedua digelar pada Senin (20/9/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/14/21370431/didakwa-bikin-onar-dan-sebarkan-berita-bohong-soal-babi-ngepet-adam

Terkini Lainnya

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke