Salin Artikel

Kadispora DKI Enggan Komentar soal Surat Potensi Tuntutan Arbitrase Formula E

Dia berdalih saat ini Dispora Pemprov DKI Jakarta sedang fokus pada persiapan atlet yang berlomba di Pekan Olahraga Nasional (PON).

"Kalau itu saya enggak ada komen dulu. Masalah PON dulu," kata Firdaus dalam rekaman suara, Rabu (15/9/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Dispora DKI Jakarta sempat mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang potensi pelanggaran pengelolaan keuangan daerah dan potensi gugatan arbitrase karena penyelenggaraan Formula E.

Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta mengirimkan surat laporan rencana kegiatan Formula E Nomor 3486/-1.857 yang dibuat 15 Agustus 2019 kepada Anies.

Dalam surat itu, Dispora menyebut kewajiban pembayaran commitment fee untuk Formula E akan berlangsung 5 tahun dan berlanjut hingga 2024.

Dispora menyandingkan kewajiban pembayaran tersebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6.

"Terkait dengan kewajiban membayar selama 5 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 92 ayat 6 menyatakan 'Jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan Prioritas Nasional dan/atau Kepentingan Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'," tulis Dispora.

Selain potensi pelanggaran Peraturan Pemerintah, Dispora juga melaporkan adanya potensi gugatan arbitrase internasional jika Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pembayaran commitment fee.

Dispora mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus mengalokasikan anggaran pembayaran commitment fee lima tahun berturut-turut sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani bersama FEO.

"Dan apabila kewajiban tersebut tidak bisa dilaksanakan maka akan dianggap sebagai perbuatan wanprestasi yang dapat digugat di Arbitrase Internasional di Singapura," tulis Dispora DKI.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan nota kesepahaman yang sudah ditandatangani antara Pemprov DKI dengan FEO, Pemprov DKI Jakarta wajib membayar Commitment Fee dengan rincian:

Sesi 2019/2020 sebesar 20 juta Poundsterling

Sesi 2020/2021 sebesar 22 juta Poundsterling

Sesi 2021/2022 sebesar 24,2 juta Poundsterling

Sesi 2022/2023 sebesar 26,62 juta Poundsterling

Sesi 2023/2024 sebesar 29,282 juta Poundsterling

Jumlah lima tahun commitment fee yang harus dibayar Pemprov DKI setara 121,102 Poundsterling atau setara Rp 2,3 triliun.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar saat ditanya terkait ajang balap Formula E di DKI Jakarta.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini tersenyum dan tertawa saat melakukan wawancara bersama awak media di depan Lobi Blok G Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Anies malah menyindir awak media yang bertanya polemik Formula E.

"Cari judul," kata Anies lalu meninggalkan awak media.

Tidak hanya sekali Anies menghindari pertanyaan terkait penyelenggaraan Formula E.

Saat ditanya awak media terkait isu interplasi Formula E, Anies mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang sibuk menekan penyebaran Covid-19.

"Ini (interpelasi) persoalan yang tidak menyita perhatian kami sama sekali, justru malah kami lebih fokus nanganin Covid-19," ujar Anies di Jakarta Barat, Jumat (27/8/2021).

Di tengah pandemi Covid-19, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur yang meminta ajang balap mobil itu harus terselenggara pada tahun terakhir masa jabatannya, yakni 2022.

Anies mengeluarkan Ingub Nomor 49 Tahun 2021 dan menugaskan seluruh perangkat daerah di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta untuk menggelar balap mobil listrik itu.

"Formula E: target keluaran: terselenggara lomba Formula E, target waktu: Juni 2022," tulis Anies.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/13184541/kadispora-dki-enggan-komentar-soal-surat-potensi-tuntutan-arbitrase

Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke