Hal itu termuat dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM level 3.
"Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu," tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam beleid tersebut.
Ada beberapa ketentuan dalam uji coba ini.
Pertama, "mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan."
Kedua, "wajib pemakaian aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai."
Ketiga, "pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke dalam tempat wisata yang dilakukan uji coba ini."
Keempat, "akan diberlakukan "penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata."
Aturan ganjil-genap rencananya bakal diberlakukan setiap Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00.
Idris belum merinci tempat-tempat wisata mana saja di Depok yang telah diizinkan beroperasi kembali dalam uji coba ini.
"Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/14331761/pemkot-depok-akan-uji-coba-pembukaan-tempat-wisata-ada-ganjil-genap-di
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan