JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan ke dan dari tempat wisata yang sedang menerapkan uji coba pembukaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tulis Kepgub yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, 13 September 2021.
Selain penerapan ganjil-genap, mekanisme uji coba pembukaan tempat wisata diatur dalam Kepgub tersebut.
Pertama, harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementeria Kesehatan.
"Jam operasional (dibatasi) sampai dengan pukul 21.00 WIB," tulis Anies.
Ketiga, uji coba diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Keempat, anak dengan usia kurang dari 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.
Terakhir, daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kemenparekraf.
Terkait jumlah tempat wisata yang melakukan uji coba pernah disampaikan Plt Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Gumilar Ekalaya.
"Untuk tempat wisata, ada 20 yang ditetapkan Kementerian Parekraf, Jakarta kebagian tiga lokasi," ujar Gumilar saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Gumilar mengatakan, tiga lokasi yang diizinkan menggelar uji coba yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Setu Babakan.
Dia mengatakan, Disparekraf DKI Jakarta saat ini sedang menunggu Surat Keputusan resmi dari Kemenparekraf terkait uji coba pembukaan tempat wisata tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/15/18501761/pemprov-dki-terapkan-ganjil-genap-di-sepanjang-jalan-menuju-dan-dari