Para tersangka pelaku biasanya mengendarai sepeda motor dan mengambil barang pengendara mobil yang terhenti di lampu merah dengan kaca mobil terbuka.
"Mereka ini komplotan. Biasa mereka melakukan aksinya di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Timur," kata Yusri, Kamis (16/9/2021).
Yusri mengatakan, berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beraksi di Jakarta Timur dan Utara karena berdekatan dengan tempat tinggal. Mereka biasanya melakukan aksi tiga hingga empat kali dalam seminggu sejak 2019.
"(Alasan beraksi) di situ karena daerah kekuasaan para tersangka. Mereka tempat tinggal ini daerah Cakung, kemudian Penggilingan, dan Sumur Batu," kata Yusri.
Mereka ditangkap setelah ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban pada 11 Agustus 2021.
Saat itu para pelaku menajambret ponsel yang sedang dimainkan korban di dalam mobilnya dengan kaca mobil terbuka.
Mereka biasanya menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Satu berperan sebagai joki dan perampas barang korban.
Mereka menunggu pengendara yang lengah, yang bermain ponsel di dalam mobil dengan kaca terbuka sambil di lampu merah.
"DS ini yang melakulan penjambretan. S ini tugas dan peran sebagai joki. M ini adalah penadah hasil curian dari para pelaku yang beraksi," kata Yusri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang kerap digunakan pelaku saat beraksi dan sejumlah ponsel korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/16294241/penjambret-yang-ambil-barang-korban-lewat-kaca-mobil-yang-terbuka-kerap