TANGERANG, KOMPAS.com - Bioskop di TangCity Mall, Kota Tangerang, mulai kembali beroperasi pada Kamis (16/9/2021) ini.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, setiap pengunjung wajib memindai barcode PeduliLindungi yang terpampang di sebuah plang di depan pintu bioskop.
Terdapat seorang petugas yang menjaga pintu bioskop sembari mengarahkan pengunjung agar memindai barcode tersebut.
Usai memindai dan dinyatakan diizinkan masuk, petugas kemudian mengecek suhu pengunjung.
Saat memasuki lobi bioskop di TangCity Mall, tampak penjual makan dan minum yang ada masih belum beroperasi.
Dari tiga loket penjualan tiket yang berada di sebelah kanan area tersebut, hanya ada satu loket yang dibuka.
Di jalur menuju loket terdapat tanda silang yang menandakan peraturan soal menjaga jarak.
Tampak sejumlah orang tengah mengantre untuk membeli tiket tanpa berkerumun.
Di sisi lain, ada beberapa orang yang sedang duduk sembari menanti pemutaran film.
Hanya ada tiga film yang dapat ditonton oleh pengujung di bioskop di TangCity Mall.
Jam tayang dari ketiga film itu berbeda-beda. Film paling awal tayang pada pukul 12.45 WIB. Kemudian, film paling terakhir tayang pada pukul 18.30 WIB.
Harga tiket bioskop di TangCity Mall dipatok Rp 35.000 per orang pada hari ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang Ubaidillah Ansar berujar, kelengkapan alat penunjang protokol kesehatan di bioskop di TangCity Mall telah sesuai peraturan yang ada.
"Tinjauan hari ini clean and clear, ya. Karena memang dulu sempat buka, artinya kelengkapan yang lama itu sudah dijalankan," paparnya usai meninjau protokol kesehatan di bioskop di TangCity Mall, Kamis sore.
Ubaidillah berujar, operasional bioskop di mal itu mulai dari pukul 12.00 WIB-20.00 WIB.
Dia menambahkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menegur atau memberikan sanksi jika ada bioskop yang melanggar protokol kesehatan.
Disbudpar Kota Tangerang, katanya, hanya melakukan pembinaan berkait segala peraturan yang harus diterapkan di bioskop, termasuk di TangCity Mall tersebut.
"Kita pada posisi membina, itu tugas kita, tapi kalau terjadi pelanggaran, maka yang akan menindak itu Satgas Covid-19. Di dalamnya ada Satpol PP dan sebagainya," ucap Ubaidillah.
Berikut merupakan aturan lengkap untuk masuk bioskop selama PPKM:
• Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining kepada pengunjung dan pegawai.
• Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi.
• Pengunjung usia 12 tahun dilarang masuk.
• Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
• Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) serta Kementerian Kesehatan.
• Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ditentukan oleh Kemenparekraf.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/16/19174481/bioskop-di-tangcity-mall-mulai-beroperasi-pengunjung-wajib-punya