Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait pengiriman narkotika yang akan dilakukan AH alias A pada 2 September 2021.
"Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada narkoba jenis ekstasi yang akan dikirim ke Makassar, Sulawesi Selatan," kata Yusri dalam konferensi pers, Jumat (17/9/2021).
Setelah mendapat informasi tersebut, tim Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan pemantauan.
Pengiriman diketahui akan dilakukan di Jalan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Tim Subdit 1 Narkoba Polda Metro Jaya bergerak melakukan surveillance dan berhasil mengamankan tersangka AH alias A," kata Yusri.
Di tangan AH, polisi menemukan 699 butir ekstasi dan sabu-sabu seberat 56,6 gram. Ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu tersebut diselundupkan di dalam sebuah speaker.
Polisi lalu menggeledah kediaman AH dan menemukan 1,5 butir ekstasi.
Polisi mendapat informasi bahwa AH juga akan mengambil narkotika dari seseorang berinisial SH alias K.
"Kemudian ditelusuri lagi SH alias K ini, kami amankan di Pancoran, Jakarta Selatan," ujar Yusri.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/17/15144801/2-kurir-narkoba-ditangkap-2199-butir-ekstasi-diamankan