Salin Artikel

Anggota DPRD DKI: Anies Lakukan Penyalahgunaan Wewenang demi Formula E

Dia mengatakan, sejumlah aturan dilanggar Anies, seperti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Pasal 17 ayat 2 disebutkan bahwa penyusunan APBD berdasarkan RKPD (rencana kerja pemerintah daerah). Anggaran yang dibutuhkan (Formula E) sebegitu besar adalah pelanggaran aturan dan penyalahgunaan wewenang karena tidak berasal dari RKPD dan RPJMD dan masuknya melalui APBD-Perubahan," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Gilbert mengatakan, anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2019 dibebankan Anies untuk membayar commitment fee (biaya komitmen) penyelenggaraan Formula E senilai Rp 10 juta poundsterling (Rp 179.379.157.255) tanggal 23 Desember 2019 dan tanggal 30 Desember sisanya 10 juta pounsdsterling (Rp 180.620.842.000) untuk menggenapi 20 juta pounds sebagai commitment fee pertama.

Penyalahgunaan wewenang lainnya, Anies melanggar ketentuan tahun jamak (multi years) dalam peraturan pemerintah (PP) 12 Tahun 2019 tentang kegiatan tahun jamak.

Gilbert mengatakan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sudah memperingati Anies soal potensi pelanggaran tersebut.

Dalam PP 12 Tahun 2019 Pasal 92 Ayat 6 disebutkan jangka waktu anggaran program tidak boleh melewati batas periode pimpinan daerah terpilih kecuali masuk dalam program strategis nasional.

"Pada kenyataannya, Formula E tidak memenuhi syarat ini dan juga tidak masuk kegiatan strategis nasional," ujar Gilbert.

Namun Anies mengeluarkan instruksi nomor 77 Tahun 2019 yang meminta Dispora tetap membayar kebutuhan penyelenggaraan Formula E selama lima tahun terhitung 2020-2024 dengan anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

"Jelas tersirat dalam surat Kadispora tersebut disampaikan ada potensi pelanggaran aturan tetapi Gubernur secara sadar disertai niat (sengaja) mengeluarkan Ingub 77 2019 yang jelas menabrak aturan PP 12 2019, UU 17 2003," kata dia.

Ketiga, Anies dinilai melanggar Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK-07/2020 tentang refocusing anggaran karena pandemi Covid-19.

Menurut Gilbert, tahun 2020 tidak semestinya dilakukan pembayaran commitment fee sebesar Rp 22 juta yang sudah jatuh tempo dibayarkan sebesar 11 juta pounds tanggal 26 Februari 2021.

"Kenapa harus dibayarkan selama kondisi pandemi padahal tidak mungkin dilaksanakan tahun 2021 dan kenapa hanya 50 persen dari kesepakatan, juga tidak jelas," ujar Gilbert.

Terakhir, Gilbert menilai Formula E tidak semestinya dimasukan dalam 28 program prioritas dalam Instruksi Gubernur nomor 49 Tahun 2021.

Karena menurut Gilbert, Formula E bukan merupakan program yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang merupakan janji kampanye Anies saat dilantik menjadi Gubernur DKI.

"Dasar memasukkan kegiatan Formula E sebagai prioritas menjadi tidak jelas, terkesan lebih karena sudah terlanjur bayar, terlanjur ada MoU dengan kemungkinan dituntut di arbitrase, dan harga diri," ujar dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/20/19083341/anggota-dprd-dki-anies-lakukan-penyalahgunaan-wewenang-demi-formula-e

Terkini Lainnya

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

7 Orang Masih Terjebak dalam Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Prapatan

Megapolitan
Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Karyawan Gedung Panik dan Berhamburan Keluar Saat Toko Bingkai di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Harga Bahan Dapur Naik Turun, Pedagang Pasar Perumnas Klender: Alhamdulillah Masih Punya Pelanggan Setia

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Dinas Palsu, TNI: Melebihi Gaya Tentara dan Rugikan Institusi

Megapolitan
Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Banyak Warga Menonton Kebakaran Toko Bingkai, Lalin di Simpang Mampang Prapatan Macet

Megapolitan
Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Pemkot Bogor Raih 374 Penghargaan Selama 10 Tahun Kepemimpinan Bima Arya

Megapolitan
Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke