Ketiga tersangka tersebut adalah Mantan General Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo, Riza Iskandar, Mantan Credit Manager Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo Irfan Sudrajat, dan Mantan Chief Accounting Grand Cempaka Resort & Convention Hotel Unit Usaha PT Jakarta Tourisindo Suyanto.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan penyidikan korupsi penyalahgunaan keuangan pembayaran jasa pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo.
Dilaporkan, perbuatan para tersangka dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.
"Di mana seharusnya uang pembayaran tersebut seluruhnya disetor ke BUMD Jakarta Tourisondo tetapi terdapat selisih uang yang tidak disetorkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka," ungkap Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangnya, Senin (20/9/2021).
Perbuatan para tersangka tersebut menyebabkan kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp 5.194.790.618.
Para Tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (MIT)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/20/20023981/kejaksaan-tahan-3-tersangka-korupsi-anak-usaha-jakarta-tourisindo