"Sekarang masih dalam pembicaraan intens, negosiasi-negosiasi dengan pemerintahnya dengan Pemkot Bekasi," kata Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, melalui telepon, Selasa (21/9/2021).
Yogi menjelaskan, hal yang masih dinegosiasikan antara lain tuntutan Pemkot Bekasi soal dana hibah yang ada dalam klausul perjanjian kerja sama. Yogi tidak menjelaskan secara keseluruhan soal klausul apa saja yang kini masih dalam pembicaraan antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi terkait PTSP Bantargebang.
"Enggak enak kalau kami bilang (membuka) sebelum jadi kesepakatan," ujar dia.
Selain memberikan dana hibah, Yogi menyebutkan bahwa Pemprov DKI juga akan memberikan kompensasi untuk wilayah Bekasi yang terdampak pengangkutan sampah dari Jakarta.
"Dia minta hibah karena alasannya dilewati truk sampah kami, ya kami hibahkan. Seperti itu yang kami bicarakan untuk lima tahun ke depan," kata dia.
Yogi menambahkan, Pemprov DKI akan memperpanjang perjanjian kerja sama lima tahunan dengan Pemda DKI dan kembali akan menggunakan TPST Bantargebang sebagai tempat penampungan sampah.
"Periodenya lima tahunan, tapi enggak ada perpanjangan di judul PKS (perjanjian kerja sama), hanya (PKS) 2021-2026 gitu," ujar dia.
Tribunnews.com sebelumnya melaporkan, kontrak kerja sama TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta dengan Pemkot Bekasi akan berakhir pada Oktober 2021. Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, Pemkot Bekasi saat ini sedang melakukan evaluasi terkait perjanjian kerjasama dengan Pemprov DKI.
"Kami lagi evaluasi kerja sama itu yang bulan Oktober kalau enggak salah (sudah) habis," ujar Rahmat, Sabtu lalu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/21/12015661/perpanjangan-kontrak-tpst-bantargebang-dengan-pemkot-bekasi-masih