Salin Artikel

Fraksi PDI-P dan PSI Minta Interpelasi Formula E Segera Dibahas di Rapat Paripurna

"Kita akan desak kepada pimpinan untuk segera, saya bahasakan harus ikan sepat ikan gabus (semakin cepat semakin bagus) tidak bertele-tele," ujar Gembong saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Gembong mengaku sengaja mendatangi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi hari ini, untuk mendesak segera membahas Formula E.

Anggota Komisi A DPRD DKI ini menyebut proses interpelasi harus tetap berlanjut karena merupakan fungsi pengawasan yang dimiliki oleh setiap anggota Dewan.

"Ini dalam konteks pengawasan kita sebagai anggota Dewan terhadap pengelolaan keuangan daerah," tutur dia.

Dia mengatakan, saat ini banyak anggota Dewan yang tertarik ikut menyetujui interpelasi Formula E.

Namun beberapa pernyataan memang tertunda karena kendala arahan dari pimpinan fraksi masing-masing.

"Tapi secara personal mereka oke terhadap apa yang kita sampaikan (terkait interpelasi)," tutur dia.

Sebagai informasi, usulan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya langsung anggota Dewan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diserahkan ke pimpinan anggota DPRD DKI Jakarta Kamis (26/8/2021), untuk dilakukan pembahasan.

Hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 yang terdapat dalam BAB VIII tentang pelaksanaan hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Hak interpelasi dijelaskan dalam Pasal 120 merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak interpelasi tersebut bisa diusulkan paling sedikit 15 anggota Dewan dan terdiri lebih dari satu fraksi.

Untuk pengusulan, PSI dan PDIP sudah memenuhi persyaratan mengingat jumlah anggota fraksi PDIP 25 orang dan PSI 8 orang.

Dalam dokumen pengajuan hak interpelasi dilengkapi dengan materi kebijakan dan alasan diminta hak interpelasi.

Setelah usulan disampaikan, tahap selanjutnya tertuang dalam Pasal 121, yakni dibahas dalam rapat paripurna.

Namun untuk membahas hak interpelasi, rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota atau 50 persen plus 1.

Saat ini anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 105 setelah Ketua Fraksi PKS meninggal dunia pertengahan Agustus 2021.

Jadi harus ada setidaknya 53 orang yang hadir dalam rapat paripurna pembahasan interpelasi untuk mencapai kuorum.

Dalam rapat yang sudah mencapai kuorum, pengusul hak interpelasi akan menyampaikan penjelasan lisan atas usulan hak interpelasi, disusul tanggapan anggota DPRD lainnya melalui fraksi atas penjelasan pengusul.

Keputusan hak interpelasi disetujui atau tidak akan diambil berdasarkan jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Apabila disetujui lebih dari 50 persen peserta kuorum yang hadir, maka interpelasi akan dilanjutkan dengan pemanggilan Gubernur Anies untuk menjelaskan program Formula E.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/15574941/fraksi-pdi-p-dan-psi-minta-interpelasi-formula-e-segera-dibahas-di-rapat

Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke