Petugas menemukan ribuan butir obat terlarang yang dijual di toko kosmetik tersebut.
"Kami lakukan penggerebekan dan telah mengamankan pelaku yang merupakan penjual obal berinisial MR (22)," ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Daniel dikutip Tribunnews, Rabu (22/9/2022).
Edward mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan setelah menerima laporan warga yang curiga.
Banyak pemuda yang sering keluar masuk toko kosmetik tersebut.
"Warga ini curiga kenapa toko kosmetik banyak dikunjungi pemuda? Kemudian ada juga laporan bahwa banyak segerombolan pemuda ini yang mabuk obat," ujarnya.
Di dalam toko tersebut polisi menemukan beberapa barang bukti, yakni 2 botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer dengan jumlah 1.180 butir, 1.035 butir pil tramadol HCL dan 87 butir pil Trihexyphinidyl.
Kemudian, uang tunai Rp 220.000, 360 plastik klip bening dan satu buah telepon selular untuk mengedarkan obat terlarang.
"Obat-obat tersebut tidak bisa dijual sembarangan dan tanpa resep dokter," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Polisi Grebek Toko Kosmetik yang Sering Dikunjungi Pemuda dan Remaja, Ternyata ini Alasannya"
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/16103131/polisi-gerebek-toko-kosmetik-di-bekasi-ditemukan-ribuan-obat-keras-ilegal