Hengki mengatakan, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.
"Sekarang prosesnya dari kepolisian, ini masih dalam tahap penyelidikan untuk membuktikan apakah benar peristiwa itu terjadi," kata dia.
Menurut Hengki, ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam mengusut kasus tersebut. Kendala pertama yaitu waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti, yang sudah bertahun-tahun lalu.
"Kedua, locus delicti-nya (tempat terjadinya tindak pidana) juga tidak ditemukan," ungkap Hengki.
Namun, Hengki menyebutkan pihaknya masih akan menelusuri kasus tersebut dengan mengarah ke perbuatan tidak menyenangkan.
"Tapi kami tidak akan menyerah, kami akan cari, selain daripada pelecehan seksual, kami juga kondisinya adalah perbuatan tidak menyenangkan, apakah ada perlakuan psikis maupun fisik," ungkap dia.
Dia mengatakan, pihaknya membutuhkan setidaknya dua alat bukti dalam perkara tersebut.
"Apabila peristiwa ini memang benar ada, kami akan ajukan peningkatkan, menjadi proses penyidikan. Kemudian, kami harus mencari minimal dua alat bukti, untuk mencari siapa tersangkanya," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/18162691/polisi-sebut-2-kendala-pada-penyelidikan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual