TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga orang yang jadikan tersangka dalam kasus kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang masih bertugas hingga Rabu (22/9/2021).
Tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak Senin (20/9/2021).
Saat ditanya status dari tiga orang bersangkutan, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti berujar bahwa RU, S, dan Y, masih bekerja di Lapas Kelas I Tangerang hingga hari ini.
"(RU, S, dan Y) masih bertugas sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang," paparnya melalui pesan singkat, Rabu.
Di satu sisi, Rika mengaku bahwa Kemenkumham telah menerima surat penetapan tersangka ketiga orang itu dari kepolisian.
"Sudah (menerima surat penetapan tersangka)," kata dia secara singkat.
Rika belum merespons saat ditanya apakah Kemenkumham bakal menonaktifkan RU, S, dan Y.
Namun, dia sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tiga tersangka itu setelah menerima surat penetapan.
"Nanti kita lihat, kalau memang sudah ada surat penetapan, maka kita akan melakukan langkah selanjutnya," kata Rika, Selasa (21/9/2021).
Hasil penyidikan kepolisian, tiga petugas lapas ditetapkan sebagai tersangka pada Senin.
"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin.
Mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri tak mengungkap peran atau jabatan dari ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/19011291/tiga-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-masih-bertugas-hingga-hari