Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut, ada persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan.
"Penumpang diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang terdapat data vaksin minimal dosis pertama," kata Eva dalam keterangannya, Rabu.
Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.
Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding.
Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.
Adapun KA Lokal Walahar melayani penumpang dari Stasiun Cikarang menuju Purwakarta, pulang pergi (PP) dengan tarif Rp 4.000.
Sebelumnya, pada masa normal sebelum pandemi KA Lokal Walahar dan KA Lokal Jatiluhur dengan tarif Rp 3.000. Sedangkan, KA Siliwangi dengan tarif Rp 5.000.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan KA Lokal dalam wilayah atau kawasan aglomerasi:
- Penumpang telah divaksin minimal dosis pertama
- Menunjukkan bukti vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah, apabila belum dapat divaksin karena kondisi tertentu
- Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan
- Calon penumpang dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, demam, hilang daya penciuman dan diare
- Calon penumpang wajib menggunakan masker dengan benar
- Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
- Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah
- Tidak diperkenankan makan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/22033681/ka-walahar-ka-jatiluhur-ka-siliwangi-kembali-beroperasi-ini-syarat-calon
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.