"Minimarket itu mereka minta waktu akan merapihkan sendiri, termasuk display rokok akan dipindahkan sendiri, serentak se-DKI Jakarta, " kata dia saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).
Bernard menjelaskan, pihak minimarket dan supermarket meminta waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat.
"Jadi mereka minta kita untuk nge-hold penertiban, karena mereka akan berkoordinasi dengan seluruh gerai yang ada di seluruh Jakarta, " kata dia.
Namun demikian, pihaknya belum mengetahui kapan iklan rokok di minimarket akan diturunkan.
"Waktunya, belum ada petunjuk berapa lama, mereka akan rapatkan dulu. Mungkin secepatnya," lanjut dia.
Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 45 lokasi terkait iklan rokok di wilayah Jakarta Pusat sejak Senin (13/9/2021).
Pihaknya menurunkan sejumlah iklan rokok dalam bentuk stiker tempelan di pertokoan dan warung-warung.
"Kalau spanduk besar itu sudah tidak ada. Paling banyak itu iklan-iklan tempelan yang masih ada di warung-warung. Itu kami copoti," ujar dia.
Dalam proses penertiban tersebut, Bernard mengatakan, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pengelola toko.
"Kalau yang menolak ada, tapi kita kasih pengertian. Rata-rata mengerti dan paham. Tidak ada yang melawan," kata dia.
Penertiban ini masih dalam bentuk imbauan, sehingga belum ada sanksi.
"Belum, sementara ini kita masih sosialisasi dulu, kita imbau. Nanti kalau sudah waktunya mungkin kita ada sanksi. Untuk sementara kita imbau saja," jelas Bernard.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.
Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Seruan Gubernur tersebut merupakan salah satu cara menjalankan program Jakarta Bebas Rokok.
"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.
Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.
"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/22210511/pengelola-minimarket-minta-waktu-jalankan-seruan-gubernur-soal-iklan
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan