Salin Artikel

Pengelola Minimarket Minta Waktu Jalankan Seruan Gubernur soal Iklan Rokok

"Minimarket itu mereka minta waktu akan merapihkan sendiri, termasuk display rokok akan dipindahkan sendiri, serentak se-DKI Jakarta, " kata dia saat dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Bernard menjelaskan, pihak minimarket dan supermarket meminta waktu untuk berkoordinasi dengan kantor pusat.

"Jadi mereka minta kita untuk nge-hold penertiban, karena mereka akan berkoordinasi dengan seluruh gerai yang ada di seluruh Jakarta, " kata dia.

Namun demikian, pihaknya belum mengetahui kapan iklan rokok di minimarket akan diturunkan.

"Waktunya, belum ada petunjuk berapa lama, mereka akan rapatkan dulu. Mungkin secepatnya," lanjut dia.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan 45 lokasi terkait iklan rokok di wilayah Jakarta Pusat sejak Senin (13/9/2021).

Pihaknya menurunkan sejumlah iklan rokok dalam bentuk stiker tempelan di pertokoan dan warung-warung.

"Kalau spanduk besar itu sudah tidak ada. Paling banyak itu iklan-iklan tempelan yang masih ada di warung-warung. Itu kami copoti," ujar dia.

Dalam proses penertiban tersebut, Bernard mengatakan, tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun pengelola toko.

"Kalau yang menolak ada, tapi kita kasih pengertian. Rata-rata mengerti dan paham. Tidak ada yang melawan," kata dia.

Penertiban ini masih dalam bentuk imbauan, sehingga belum ada sanksi.

"Belum, sementara ini kita masih sosialisasi dulu, kita imbau. Nanti kalau sudah waktunya mungkin kita ada sanksi. Untuk sementara kita imbau saja," jelas Bernard.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur terkait pembinaan kawasan dilarang merokok.

Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tersebut memuat tiga poin, satu di antaranya merupakan larangan memajang bungkus rokok di tempat penjualan.

"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," tulis Sergub tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Seruan Gubernur tersebut merupakan salah satu cara menjalankan program Jakarta Bebas Rokok.

"Itu dalam rangka program untuk Jakarta bebas rokok," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Sergub tersebut juga meminta agar seluruh gedung di DKI Jakarta tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok pada kawasan dilarang merokok.

Setiap gedung di Jakarta juga diminta untuk memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung.

"Serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan larangan merokok," tulis Sergub tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/22210511/pengelola-minimarket-minta-waktu-jalankan-seruan-gubernur-soal-iklan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anaknya Meninggal usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Anak Saya yang Terakhir

Anaknya Meninggal usai Operasi Amandel, Orangtua: Semoga Anak Saya yang Terakhir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Wowon Terus Menunduk Saat Dituntut Hukuman Mati | Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU Mulai Ada Titik Terang

[POPULER JABODETABEK] Wowon Terus Menunduk Saat Dituntut Hukuman Mati | Misteri Tewasnya Anak Pamen TNI AU Mulai Ada Titik Terang

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung

Rute Mikrotrans JAK17 Senen-Pulo Gadung

Megapolitan
Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Saat Bocah Taruhan Bermain Playstation Berakhir Penganiayaan terhadap Teman Sepermainan di Kebon Jeruk

Megapolitan
Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Kekeringan Meluas, Pemkot Tangsel Bakal Bikin Sumur Artesis dan Siapkan 50 Toren

Megapolitan
Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Operasi Amandel, Orangtua Tak Dapat Penjelasan Pihak RS

Megapolitan
Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Kekeringan di Tangsel Meluas, Pemkot Kerahkan 5 Mobil Tangki Air Bersih Setiap Hari

Megapolitan
Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Bocah yang Dianiaya Teman di Rental PS Disebut Kerap Dipukuli Pelaku

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Pemkot Tangsel Bakal Kirim 500 Ton Sampah Per Hari ke TPA Degung

Megapolitan
Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Dalami Motif Kematian R, Polisi Panggil Lagi Wali Kelas hingga Guru SDN 06 Petukangan Utara Besok

Megapolitan
Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main 'Online Game'

Maling Warung Kelontong di Depok Pakai Uang Curian untuk Main "Online Game"

Megapolitan
Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Ini Rangkaian Peristiwa Sebelum Siswi SD di Jaksel Lompat dari Lantai 4 Sekolah

Megapolitan
Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Nasib Pilu Remaja di Depok: Diperkosa Bergilir oleh Pacar dan Tukang Siomai Usai Kabur dari Rumah

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

12 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Siswi SD Lompat dari Lantai 4, Sebagian Teman Sekolah

Megapolitan
Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Ijazah Pelajar Sekolah Swasta Ditahan karena Biaya, Disdik DKI: Ortu Murid Terdampak Pandemi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke