Salin Artikel

Saat "Bruder" Angelo yang Cabuli Anak Panti Akhirnya Diadili dan Proses Panjang di Baliknya

DEPOK, KOMPAS.com - Perkara pencabulan anak-anak panti asuhan yang dilakukan oleh seorang biarawan gereja di Depok, Jawa Barat, Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, kini bergulir di meja hijau.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap Angelo rampung digelar pada Rabu (22/9/2021) kemarin.

Pengacara korban-korban Angelo, Ermelina Singereta, beranggapan bahwa diprosesnya Angelo di pengadilan merupakan suatu pencapaian tersendiri.

"(Ini) sejarah di Republik ini karena pelaku yang ditandakutipkan sebagai biarawan bisa dibawa ke proses peradilan," kata Ermelina ditemui di Pengadilan Negeri Depok, Rabu.

"Itu sesuatu yang sangat luar biasa dan ini terobosan yang luar biasa yang dilakukan aparat penegak hukum," tambah ia.

"Menangkap belut"

Angelo memang selama ini licin bagai belut. Bahkan, perkara yang kini bergulir saja harus menanti 1 tahun sejak laporan kepolisian dibuat hingga akhirnya kini berproses di pengadilan.

Angelo pertama kali dilaporkan ke polisi pada 13 September 2019 karena diduga mencabuli 3 anak yang ia asuh di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani, panti asuhan yang ia sendiri kelola.

Buntut laporan itu, Angelo sempat ditahan pada 2019 silam, namun berujung bebas karena polisi tak mampu melengkapi berkas pemeriksaan selama 3 bulan jangka waktu penahanan.

Anak-anak korban pencabulan itu disebut sudah terpencar karena panti asuhannya bubar begitu ia ditangkap, sehingga polisi kesulitan menghimpun barang bukti dan keterangan. Mereka juga sulit untuk kembali diminta bersaksi.

Selama bebas, Angelo dikabarkan telah memiliki panti asuhan baru. Berbagai kalangan resah, Angelo bakal mengulangi perbuatan cabulnya kepada anak-anak panti asuhan yang baru ini.

Pada September 2020, publik mendesak Polres Metro Depok untuk membuka kembali kasus ini. Apalagi, kasus ini sebetulnya tidak serta-merta gugur karena Angelo bebas dari masa penahanan.

Karena berbagai pertimbangan, maka muncul usulan untuk membuat laporan baru lagi dengan korban yang berbeda.

Akhirnya, 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.

Dalam laporan yang berujung ke Pengadilan Negeri Depok ini, Angelo dilaporkan mencabuli anak-anak panti asuhannya pada 2019 lalu. Ada 1 korban dan 3 saksi korban. Korban, misalnya, pernah dicabuli di toilet kantin pecel lele.

"Jadi, (anak itu) diajak ke toilet. Lalu di situ lah terjadi (pencabulan)," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara lain korban-korban Angelo, kepada Kompas.com di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/9/2021).

Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli anak-anak itu di dalam mobil angkot.

Ketika itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut.

"Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.

Namun, sebetulnya bukan hanya satu kasus ini saja pencabulan yang dilakukan oleh Angelo.

Ia kadung kondang sebagai "sang kelelawar malam" di dalam panti asuhan. Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti pada malam hari.

Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.

Mandeknya laporan pertama menjadi bukti bahwa Angelo sangat berpengaruh terhadap para korban, sehingga mereka tak bersedia untuk bersaksi kembali. Padahal korban-korbannya banyak.

Berharap vonis maksimum

Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum mendakwa Angelo dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam beleid itu, Angelo terancam hukuman 5-15 tahun penjara, ditambah sepertiga masa kurungan karena ia berstatus sebagai pengasuh anak-anak yang ia cabuli, sehingga hukuman maksimum yang dapat dijatuhkan kepadanya mencapai 20 tahun.

Judianto Simanjuntak berharap agar nantinya Angelo dituntut dengan hukuman maksimum sesuai dakwaan yang dia terima. Hukuman itu dianggap adil atas apa yang telah diperbuat Angelo.

"Yang kami harapkan dari Pengadilan hukuman maksimal," kata Judianto.

"Karena ini masa depan anak, bagaimana mereka diperlakukan secara tidak wajar dan adil. Yang dipengaruhi tidak hanya fisik mereka tetapi psikologi dan juga masa depannya," jelasnya.

Namun, para kuasa hukum korban menyadari bahwa semua merupakan wewenang jaksa untuk menuntut dan hakim untuk memutuskan.

Di luar soal besaran vonis hukuman bagi Angelo, bahwasanya kasus ini telah berhasil disidangkan dianggap sudah merupakan pencapaian sendiri: pemuka agama tidak kebal hukum, dan memang tak boleh kebal hukum.

"Satu hal yang perlu dipetik kita semua, ini adalah sebuah bentuk pendidikan kepada publik, bahwa institusi yang susah untuk ditembus (institusi agama, gereja) akhirnya ditembus juga untuk dibawa di proses peradilan," tutup Ermelina.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/05524861/saat-bruder-angelo-yang-cabuli-anak-panti-akhirnya-diadili-dan-proses

Terkini Lainnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke