Ade disebut merupakan terpidana korupsi anggaran pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku, pada 2010 silam.
Ade memanfaatkan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Tual.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, berujar bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi ini sebesar Rp 3 miliar lebih, tepatnya Rp 3.145.781.708,57.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Kamis (22/9/2021).
"Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta," tambahnya.
Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, lanjut Leonard, maka harta benda Ade disita oleh jaksa dan dilelang.
Lalu, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ade dipidana penjara selama tiga tahun.
Leonard menambahkan, Ade ditangkap karena tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh jaksa eksekutor Kejari Tual.
Selanjutnya, Ade dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan rencananya akan diberangkatkan ke Tual pada hari ini menggunakan pesawat terbang untuk melaksanakan eksekusi hukuman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/10295451/buron-35-tahun-terpidana-korupsi-asal-maluku-ditangkap-kejaksaan-di-depok