Salah satu TPS liar yang ditutup berada di Gang Menteng, Neglasari, Kota Tangerang.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK, Anton Sardjanto menegaskan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.
"Ada (sanksi), sudah jelas. Kami akan koordinasi dengan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang," kata Anton usai menyegel TPS di Gang Menteng tersebut, Kamis.
Menurut dia, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
"Ini kan kami tutup, kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan," ujar dia.
Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.
"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata dia.
Anton sebelumnya mengatakan, pihaknya menutup TPS di Gang Menteng dan lima TPS liar lain di Kota Tangerang lantaran ada keluhan dari masyarakat sekitar.
Saat ditanya siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan TPS tersebut, Anton mengaku bahwa KLHK masih belum tahu pihak mana yang bertanggung jawab.
"Untuk saat ini belum, intinya kami menghentikan kegiatan di sini," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/23/18005271/warga-akan-kena-sanksi-jika-masih-buang-sampah-di-6-tps-liar-yang-disegel
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan