Ada dua ahli yang akan dimintai keterangan, yakni ahli kebakaran dan ahli pidana.
"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Tubagus, pemeriksaan terhadap dua ahli hanya untuk mendalami kasus sebelum nantinya dilakukan gelar perkara yang dijadwalkan pada Jumat atau Sabtu (25/9/2021).
Adapun gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perjara.
Namun, polisi tak menyebutkan peran atau jabatan ketiga petugas lapas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dipersangkakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Kelalaian, salah satunya, dibuktikan dengan adanya pelanggaran standard operating procedure (SOP).
Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Hingga saat ini, polisi masih mengusut dan akan melakukan kembali gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
Diketahui, kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Kebakaran itu menyebabkan 41 napi tewas di tempat, delapan napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Delapan napi kemudian meninggal saat dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, total 49 napi tewas akibat kebakaran tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/10290331/hari-ini-polisi-periksa-ahli-pidana-jelang-gelar-perkara-kasus-kebakaran