Pemecatan dilakukan pihak ketiga atau pihak yang ditunjuk sebagai pengelola parkir di Pasar Induk Kramatjati.
"Sudah dilakukan penindakan, dengan langsung diberi peringatan dan sudah dipecat," Koordinator UPL Perumda Pasar Jaya, Muhammad Fahri saat dihubungi, Jumat (24/9/2021).
Fahri mengatakan, sudah menjadi tanggung jawab pihak ketiga terkait ketertiban dan semua hal yang berhubungan dengan parkir di Pasar Induk Kramatjati.
"Dari kami juga meminta pengelola untuk tetap ada satu tindak lanjut agar tidak terulang kembali," ujar Fahri.
Video di media sosial menunjukkan adanya dugaan pungli yang disebut dilakukan petugas parkir di Pasar Induk Kramatjati.
Video itu diunggah akun Instagram, @viraldki, Sabtu (18/9/2021).
Dinarasikan, seseorang pengunjung ingin keluar pasar menggunakan mobil. Namun, dia diminta membayar Rp 31.000 tanpa struk parkir.
Korban lalu menanyakan struk parkir kepada petugas parkir itu.
"Enggak ada, Om. Saya maaf," jawab petugas itu.
"Saya tahu orang PD semua. Ini biarin antre semua, satpamnya biar turun semua," kata korban.
"Saya salah, Om. Mohon maaf, Om," jawab petugas itu lagi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/17063911/pasar-jaya-sebut-pelaku-pungli-di-pasar-induk-kramatjati-telah-dipecat