Salin Artikel

3 Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Akhirnya Dinonaktifkan

TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya menonaktifkan tiga petugas yang menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (20/9/2021), ketiganya baru dinonaktifkan pada Jumat (24/9/2021).

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyatakan bahwa RU, S, dan Y dinonaktifkan untuk memudahkan proses pemeriksaan polisi yang dilakukan ke tiga orang itu.

"(Memudahkan) proses hukum yang sedang berjalan," katanya melalui pesan singkat, Jumat.

Rika menyatakan, keputusan soal penonaktifan ketiga tersangka itu berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Agus Toyib.

"Keputusan terbaru dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten, (RU, S, dan Y) dinonaktifkan dari Lapas Kelas I Tangerang," ucap dia.

Durasi antara ditetapkannya tiga orang itu sebagai tersangka hingga dinonaktifkan tergolong cukup lama.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, kepolisian akan kembali menggelar perkara kasus Lapas Kelas I Tangerang pada Jumat malam ini atau Sabtu besok.

Gelar perkara yang akan dilakukan untuk mendalami perihal Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. 

Menurut Polisi, gelar perkara yang dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam insiden kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Adapun kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, total napi yang meninggal berjumlah 49 orang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/20384101/3-tersangka-kasus-kebakaran-lapas-tangerang-akhirnya-dinonaktifkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke