Kepala seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran belum ada perizinan dari pelaku usaha.
“Pada hari ini kembali kami lakukan penyegelan di Mustikajaya adapun pada SPBU mini yang tidak memiliki perizinan, namun mereka sudah melakukan kegiatan operasional,” ujar Tamuji dalam keterangan tertulis, Jumat (24/9/2021).
Kegiatan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tarmudji mengatakan, penyegelan harus dilakukan lantaran adanya potensi bahaya bagi warga sekitar.
"Tentunya ada potensi bahaya dari bangunan yang kami segel, apalagi pelaku usaha tidak mengurus perizinan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi tidak menutup keran bagi siapa saja yang melakukan kegiatan usaha maupun investasi di Kota Bekasi.
Namun aspek legal juga menjadi bagian wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha.
"Dari Jumat pekan lalu sudah kami lakukan, ada SPBU yang tidak memiliki izin di Kaliabang Bekasi Utara, lalu kemarin tanggal 22 kami juga lakukan penyegelan pada pom di Jalan Rawa Mulya, Mustikajaya, dan kemarin tower BTS di Pondokgede,” ungkapnya.
Penyegelan yang dilakukan tersebut, kata dia, sudah melalui proses tahapan dengan melayangkan surat teguran, tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku usaha.
“Tidak langsung segel namun proses dan langkah dengan surat sudah kami tempuh terlebih dahulu,” ujar dia.
Untuk itu, ia mengimbau agar pelaku usaha dapat mengerti serta mentaati peraturan daerah.
Langkah ini, lanjut Tarmuji sebagai upaya pemerintah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kebocoran PAD dan menggali potensi PAD Kota Bekasi,” ujarnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/24/21294861/tidak-memiliki-izin-spbu-indomobil-di-bekasi-disegel