Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diketahui telah melarang warga untuk beraktivitas di enam TPS ilegal yang disegel pada Kamis (23/9/2021).
Pada Jumat pekan lalu, GS ingin mengetahui apakah ada aktivitas di dua dari enam TPS yang disegel.
Dua TPS itu terletak di dekat Gang Gaga dan Gang Menteng, Neglasari.
Mulanya, GS mengunjungi TPS ilegal di Gang Gaga. Di sana, dia melakukan liputan secara langsung menggunakan fitur live di Facebook.
GS juga memotret aktivitas warga yang masih terjadi di TPS tersebut.
"Di Gang Gaga masih ada yang beraktivitas di atas sampahnya. Mobil truk kecil warna kuning juga masih ada masuk satu," paparnya saat ditemui, Selasa (28/9/2021).
Usai dari TPS di Gang Gaga, dia menuju TPS di Gang Menteng menggunakan sepeda motor.
Lantaran kondisi tanah yang becek, dia memarkirkan motornya sebelum sampai di TPS di Gang Menteng.
Saat berjalan kaki menuju Gang Menteng, GS dihentikan oleh seseorang tak dikenal.
"Pas mau masuk (ke TPS di Gang Menteng) ada bapak-bapak, besar badannya. Ditanyain, saya bilang mau liputan terkait penyegelan," tutur dia.
Saat GS mengaku hendak meliput TPS ilegal di Gang Menteng, pria berbadan besar itu melarangnya.
"Saya masih mencoba mengambil gambar, meminta izin, coba ngerayu, tapi tetap enggak dibolehin, disuruh pulang, keluar dari TPS itu," sambungnya.
Saat GS hendak kembali ke motornya, dia melihat ada sekitar 10 orang sedang mengelilingi kendaraannya.
Beberapa di antara mereka ada yang menepuk-nepuk jok motor GS. Setelah itu, mereka mengelilingi GS.
Salah satu di antara mereka mengatakan bahwa GS telah mengambil banyak foto terkait aktivitas di TPS ilegal di Gang Menteng.
"Terus saya disuruh ngehapus foto, saya minta disisain 1-2 foto, enggak dikasih. Jadinya dihapus semua. Saya masih tanya-tanya, mereka bilang enggak boleh," ungkap GS.
Tak lama kemudian, ada seorang pria berkacamata menghampiri GS sembari menggunakan sepeda motor. Pria itu menanyakan tujuan GS ke lokasi tersebut.
"Dia bilang, ini lagi banyak diberitain karena melanggar. Jangan dulu diambil, karena lagi 'panas' situasinya," katanya.
Pria berbadan besar yang pertama kali mencegat GS kemudian menyuruh massa yang ada untuk bubar. Dia juga menyuruh GS segera meninggalkan lokasi itu.
GS kemudian meninggalkan TPS ilegal itu sembari diarahkan dengan pria berkacamata.
"Diarahin buat keluar, diarahin sama bapak-bapak gendut. Ternyata bener keluar," ucapnya.
Meski demikian, GS belum berencana melaporkan kasus intimidasi itu kepada polisi.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto sebelumnya mengatakan, masyarakat dilarang beraktivitas kembali di TPS tersebut.
Jika ada masyarakat yang beraktivitas di TPS yang disegel, pihak KLHK akan berkoordinasi dengan instansi yang terkait dan memberikan sanksi.
Menurut Anton, adanya tempat pembuangan itu termasuk pelanggaran hukum karena terletak di bibir sungai.
Karena itu, KLHK bakal mengumpulkan bahan dan keterangan terkait keberadaan TPS tersebut.
Jika menemukan unsur pidana usai melakukan penyelidikan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk membawa temuan tersebut ke ranah pidana.
"Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana," kata Anton.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/16021041/jurnalis-warta-kota-diintimidasi-saat-meliput-kegiatan-di-tps-liar-di