JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penembak atau eksekutor inisal K dan S mendapatkan upah Rp 50 juta usai membunuh pria inisial A (43).
Aksi penembakan terjadi tepat di depan rumah A di kawasan Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021).
Adapun K dan S mendapatkan uang dari M yang merupakan aktor dari peristiwa itu. M diketahui pebisnis angutan umum di kawasan Banten.
"Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dan K serta S)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (28/9/2021).
Yusri mengatakan, uang pembayaran dari M diterima K dan S secara bertahap. Semula mereka mendapatkan bayaran Rp 35 juta seiring menyerahkan senjata api.
"Sisa pembayaran diberikan kembali (oleh M) dengan memberi ponsel," kata Yusri.
Sebelumnya, komplotan penembak A ditangkap di kawasan Serang, Banten. Para pelaku saat itu diketahui ingin melarikan diri ke daerah Sumatera.
Para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peranan masing-masing. Pelaku M merupakak inisiator atau aktor dari aksi penembakan itu.
Yusri sebelimnya menjelaskan, motif penembakan terhadap A dilatarbelakangi dendam. Bermula saat istri M mendatangi A yang diketahui merupakan paranormal untuk memasak susuk pada tahun 2010.
Pada proses pemasangan itu istri M diketahui berselingkuh dengan A. M mengetahui setelah mendapatkan pesan singkat dari seseorang kalau istrinya berselingkuh dengan A.
Polisi menyebut istri M dan A bahkan sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
"Dua tahun terkahir, istrinya suruh mengaku (oleh M). Tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji baru istrinya mengaku betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.
M yang mengetahui itu geram terhadap A. Terlebih M mengetahui kakak iparnya diduga turut menjadi korban dari A hingga berujung pada rencana aksi pembunuhan.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan sibsider 338 KUHP," tutup Yusri.
A tewas setelah ditembak oleh K atas suruhan M yang terjadi di depan rumahnya, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang.
Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti berupa satu butir proyektil putih telah diamankan dari lokasi kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/16305101/penembak-paranormal-di-tangerang-disuruh-pengusaha-angkutan-umum-yang