Hingga kini, penyidik masih mendalami asal senjata api yang digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.
"Dari mana senjata diperoleh eksekutor (K dan S), yakni dari yang memerintahkan (M). M dari mana senjatanya? Masih didalami lebih lanjut," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).
Tubagus mengatakan, saat ini penyidik tengah fokus mendalami keterangan para pelaku dalam melakukan aksi penembakan serta memburu pelaku lainnya, Y, yang masih buron.
"Penelusuran masih dilakukan. Cuma kami fokus saat ini soal pembunuhannya. Pelaku dapat, eksekutor dapat, yang menyuruh dapat," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pelaku dalam aksi penembakan A di kawasan Serang, Banten, kurang dari sepekan setelah kejadian. Mereka dibekuk saat ingin melarikan diri ke daerah Sumatera.
Para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing. Pelaku M merupakan inisiator atau aktor dari aksi penembakan itu.
Sementara itu, S berperan sebagai joki yang membonceng K sebelum menembak korban di depan rumahnya.
Kabid Humas Polres Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penembakan itu dilatarbelakangi dendam.
Kasus bermula saat istri M mendatangi A yang diketahui merupakan paranormal untuk memasang susuk pada 2010.
Pada proses pemasangan itu, istri M diketahui berselingkuh dengan A. M mengetahuinya setelah menerima pesan singkat dari seseorang bahwa istrinya berselingkuh dengan A.
Polisi menyebutkan, istri M dan A bahkan pernah melakukan hubungan badan di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
"Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat, dengan rayuan, terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.
M yang mengetahui itu geram terhadap A. Terlebih lagi, M mengetahui kakak iparnya diduga turut menjadi korban dari A.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutur Yusri.
Adapun A tewas setelah ditembak oleh K atas suruhan M, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang. Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti berupa satu butir proyektil putih telah diamankan dari lokasi kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/16495051/polisi-selidiki-asal-senjata-api-yang-digunakan-pelaku-buat-tembak-pria