JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi meluruskan informasi mengenai status pria berinsial A, yang menjadi korban penembakan dan disebut-sebut sebagai seorang ustaz.
Aksi penembakan itu terjadi tepat di depan rumah A, di kawasan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/9/2021).
"Rekan-rekan sebut korban ustaz dan lain sebagainya. Saya tekankan di sini bahwa korban adalah paranormal," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagsu Ade Hidayat, Selasa (28/9/2021).
Tubagus menegaskan, peristiwa penembakan tidak berkaitan dengan kapasitas A yang kerap disebut-sebut ustaz. A mendapatkan panggilan ustaz dari warga sekitar setelah ia ditunjuk menjadi ketua majelis.
"Jadi dia dipanggil ustaz oleh lingkungan sekitarnya karena dia menjadi ketua majelis taklim. Tapi dia tidak mengajarkan mengaji dan ilmu agama," kata Tubagus.
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pelaku dalam aksi penembakan A di kawasan Serang, Banten. Penagkapan dilakukan kurang dari sepekan setelah kejadian, yakni ketika pelaku akan melarikan diri ke daerah Sumatera.
Para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing. Salah satunya pelaku M, yang dinyatakan sebagai inisiator atau aktor dari aksi penembakan itu.
Sedangkan S berperan sebagai joki yang memboncengi K sebelum menembak korban di depan rumahnya.
Yusri sebelumnya menjelaskan, motif penembakan terhadap A dilatarbelakangi dendam. Bermula saat istri M mendatangi A yang dikenal sebagai paranormal, untuk memasang susuk pada 2010.
Waktu berjalan, istri M malah berselingkuh dengan A. M mengetahui perselingkuhan itu setelah ia menerima pesan singkat dari seseorang yang membocorkan bahwa sang istri telah berselingkuh dengan A.
Polisi menyebut istri M dan A sudah pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
"Dua tahun terkahir, istrinya suruh mengaku (oleh M). Tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji baru istrinya mengakui, betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
M yang mengetahui kenyataan pahit tersebut langsung geram kepada A. Terlebih M juga mengetahui bahwa kakak iparnya diduga turut menjadi korban A sehingga akhirnya muncul rencana aksi pembunuhan.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP (tentang) Pembunuhan Berencana, dan subsider 338 KUHP," tutup Yusri.
A tewas setelah ditembak oleh K atas suruhan M yang terjadi di depan rumahnya, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang.
Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti berupa satu butir proyektil putih telah diamankan dari lokasi kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/16570371/polisi-pastikan-pria-yang-tewas-ditembak-di-tangerang-bukan-ustaz