Aksi penembakan itu terjadi tepat di depan rumah A di kawasan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Sabtu (18/9/2021).
K dan S disuruh oleh M untuk menembak A karena memiliki dendam. Ketiganya telah ditangkap kurang dari sepekan setelah kejadian.
"Ini eksekutor (K dan S) sudah mengintai korban di TKP ini sudah empat hari. Mulai tanggal 15 hingga 18 (September 2021)," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Yusri menjelaskan, keberadaan K dan S selama empat hari mengintai korban terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.
Keduanya mengintai korban untuk mengetahui situasi dan kondisi sebelum mengeksekusi A.
"Mereka membaca, dan terekam semua. Jadi sudah membaca situasi kapan korban sendiri dan kemudian dilakukan pembunuhan," ucap Yusri.
Dari perbuatannya, K dan S mendapatkan upah Rp 50 juta dari M. Adapun pelaku Y yang saat ini masih buron menerima uang Rp 10 juta.
Y berperan sebagai penghubung antara M dengan eksekutor K dan S.
"Rp 50 juta untuk eksekutor dan joki. Rp 10 untuk penghubung Y. Dibayar dalam dua tahap," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi menangkap komplotan pelaku dalam aksi penembakan A di kawasan Serang, Banten, kurang dari sepekan setelah kejadian.
Mereka dibekuk saat ingin melarikan diri ke daerah Sumatera.
Para pelaku dalam melakukan aksinya memiliki peran masing-masing. Pelaku M merupakan inisiator atau aktor dari aksi penembakan itu.
Sementara itu, S berperan sebagai joki yang membonceng K sebelum menembak korban di depan rumahnya.
Yusri menjelaskan, penembakan itu dilatarbelakangi dendam.
Kasus bermula saat istri M mendatangi A yang diketahui merupakan paranormal untuk memasang susuk pada 2010.
Pada proses pemasangan itu, istri M diketahui berselingkuh dengan A. M mengetahuinya setelah menerima pesan singkat dari seseorang bahwa istrinya berselingkuh dengan A.
Polisi menyebutkan, istri M dan A bahkan pernah melakukan hubungan badan di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.
"Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan. Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat, dengan rayuan, terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.
M yang mengetahui itu geram terhadap A. Terlebih lagi, M mengetahui kakak iparnya diduga turut menjadi korban dari A.
"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban. Ini yang kami persangkakan di Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP," tutur Yusri.
Adapun A tewas setelah ditembak oleh K atas suruhan M, Sabtu pekan lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan keterangan saksi, korban tertembak di bagian pinggang. Korban segera dibawa ke Rumah Sakit Mulya Pinang. Namun, pada pukul 19.17 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Adapun barang bukti berupa satu butir proyektil putih telah diamankan dari lokasi kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/17051701/polisi-pria-di-tangerang-sudah-diintai-4-hari-sebelum-ditembak