DEPOK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara penyebaran berita hoaks babi ngepet digelar di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (28/9/2021).
Dalam persidangan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci perkara tersebut, yaitu ER dan AF.
ER merupakan orang yang diperintah terdakwa Adam Ibrahim untuk mengambil babi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
"Saya diminta membeli buah ke Puncak. Janjian dengan penjual di salah satu lokasi dekat minimarket," kata ER dalam persidangan, Selasa.
Namun, ER mengaku baru mengetahui bahwa yang dibelinya adalah seekor babi hutan, yang dimasukkan ke karung beras.
"Awalnya, saya tidak tahu kalau itu babi, baru tahu setelah penjualnya bilang kalau itu babi masih muda," kata dia.
Sedangkan AF mengaku sebagai orang yang diminta menyerahkan sejumlah uang untuk keperluan ritual penangkapan babi ngepet. Uang itu kemudian digunakan untuk pembelian babi.
"Saya tahunya uang itu buat keperluan ritual, enggak tahu kalau buat membeli babi," kata AF di persidangan.
Selain itu, di persidangan, JPU juga menunjukkan alat bukti komunikasi WhatsApp terkait perbuatan Adam dalam menyusun skenario penangkapan babi.
Dalam bukti komunikasi tersebut, mengungkapkan bahwa Adam menyuruh empat orang untuk menangkap babi dengan berkumpul di satu titik dalam keadaaan telanjang.
AF mengaku melihat peristiwa penangkapan olrh empat warga yang telanjang tersebut. Ia bahkan memmbantu memegangi pakaian dan celana warga tersebut.
AF juga mengaku heran, ketika kejadian, ia bisa melihat babi tersebut meski dalam keadaan berpakaian.
Sementara itu, kebingungan juga diakui ER ketika isu penangkapan babi ngepet menyebar. Ia mengaku tidak mengetahui rencana skenario isu babi ngepet tersebut.
"Saya takut, saya juga bingung. Soalnya saya yang ambil babi itu semalam," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/28/17174361/sidang-hoaks-babi-ngepet-di-depok-dua-saksi-kunci-mengaku-tak-tahu